MP, XIIIKOTOKAMPAR– Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IH (31) diringkus Tim Opsnal Polres Kampar saat hendak menjual motor hasil curiannya.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinand, Senin (1/11/2022), membenarkan adanya penangkapan itu.
Pelaku yang merupakan warga Dusun Koto Bangun, Desa Salo, Kecamatan Salo ini ditangkap Senin (31/10/2022) lalu sekira pukul 20.00 WIB di XIII Koto Kampar yang hendak menjual sepeda motor tersebut kepada warga Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dan mobil Avanza warna putih BM 1395 HQ. Sepeda motor itu merupakan milik Yatrizal, warga Dusun Salo Baru, Desa Ganting, Kecamatan Salo. Dia kehilangan sepeda motornya itu di Jalan Lingkar Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.
Polisi kini masing mengejar seorang pelaku lagi, yakni IG yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Saat ini pelaku IH dan barang bukti kita amankan di Mapolres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut, ” kata Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinand.
IH disangkakan Pasal 363 Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 (lima) tahun penjara. * (rls/Al Hafiz)