MP, MEDAN – Untuk menghidupkan ajaran Bapak Bangsa, Bung Karno dan Bung Hatta, sebanyak 25 cendiakiawan dari 7 perguruan tinggi (PT) di Medan, Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat terbatas.
Gagasan dan dorongan membuat tim khusus untuk kembali menghidupkan ajaran Bung Karno-Hatta sesuai Pasal 33 asli UUD 1945 ini diinisiasi tokoh Marheinisme Sumatera Utara (Sumut), Barata Sembiring Brahmana.
Rapat terbatas itu digelar pada Jumat (03/11/2023) di JW Marriott Hotel Medan dihadiri puluhan cendekiawan dari 7 Perguruan Tinggi Medan, seperti Dr. Roy Fachraby, Dr. Bakhrul Khair Amal dan Dr. Hissar Siregar. Rapat ini dilanjutkan keesokan harinya, Sabtu (04/11/2023) untuk membentuk Steering Committee oleh Dr. Bakhrul Dosen dari UniMed dan Dr. Hissar dari Universitas Nomensen Medan.
Sistem Ekonomi Kerakyatan pertama kali dicetuskan oleh Bapak Proklamator kita, Drs. Mohammad Hatta. Gagasan ini merupakan sebuah konsep politik dalam bidang perekonomian, di mana pusatnya adalah rakyat.
Konvensi ILO (International Labour Organization) yang ke-169 pada tahun 1989 lalu mendefinisikan Ekonomi Kerakyatan sebagai sistem ekonomi tradisional yang menjadi fondasi bagi kehidupan masyarakat lokal dalam mempertahankan kehidupannya.
Pengertian tersebut dikembangkan berdasarkan pada keterampilan dan pengetahuan masyarakat lokal dalam mengelola penghidupan serta lingkungannya.
Sementara jika merujuk pada Pasal 33 UUD 1945, Ekonomi Kerakyatan dimaknai sebagai sebuah sistem perekonomian yang bertujuan untuk merealisasikan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Dari kedua definisi di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa inti dari Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah terletak pada tujuan kedaulatan rakyat.
Singkatnya, kata Dr. Roy Fachraby, Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah suatu sistem perekonomian yang berlandaskan pada ekonomi rakyat sebagai kekuatannya.
Ekonomi rakyat sendiri merupakan kegiatan ekonomi yang dikerjakan oleh rakyat dengan pengelolaan berbagai sumber daya ekonomi secara swadaya, tergantung pada apa saja yang dapat mereka usahakan dan kuasai.
Konsep ekonomi kerakyatan adalah sebuah konsep politik-perekonomian yang memusatkan pembangunannya pada rakyat. Konsep ini menempatkan koperasi sebagai medium pencapaian hasil, tanpa mengesampingkan peranan pasar dan Konsep ekonomi kerakyatan adalah sebuah ideologi “jalan tengah” yang digagas Hatta dalam menanggapi kegagalan komunisme dan liberalisme yang berkembang saat itu.
”Jadi konsep ini diejawantahkan dalam Pasal 33 UUD 1945 dan penempatan koperasi dalam perekonomian Indonesia,” pungkas Dr Roy. * (Denny W)