MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Hindari Pungli, Polri Terus Perkuat Sistem Tilang Elektronik

MP, JAKARTA – Guna menghindari pungutan liar (pungli), pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat penerapan sistem tilang elektronik atau dikenali dengan istilah Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/2/2023), menyebutkan program ETLE ini merupakan salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penerapan ETLE ini guna meminimalisir penyimpangan anggota di lapangan dalam proses penegakan hukum dalam bentuk penilangan. Namun transformasi penegakan hukum di bidang lalu lintas terus dijalankan.

Dibeberkan Irjen Dedi Prasetyo, sudah 34 Kepolisian Daerah (Polda) dan 119 Kepolisian Resor (Polres) yang sudah menerapkan sistem ETLE dalam proses penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Dari 34 Polda, imbuhnya, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld. Sementara ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7 (tujuh).

“Sebanyak 4 Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel,” terangnya.

Dedi menjelaskan, hingga Desember 2022, ada 42.852.990 kendaraan yang tercapture kamera ETLE.

Dari angka tersebut, sudah ada 1.716.453 yang sudah tervalidasi datanya oleh petugas backoffice dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

Lalu, sudah ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi.

Sementara dari data di atas, sudah ada 268.216 terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blanko tilang serta kode bayar.

Ditambahkannya, penerapan sistem ETLE mengurangi sentuhan langsung antara petugas dan pelanggar. Dimana pelanggaran yang dilakukan pengendara berawal dari tertangkapnya kendaraan pelanggar melalui kamera ETLE.

Petugas back office, jelas Dedi, melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui pos Indonesia.
Pelanggar bisa mengonfirmasi melalui web service atau datang ke posko. Setelah itu, pelanggar diberikan kode pembayaran tilang melalui sms atau email untuk dibayarkan melalui bank.

“Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya,” pungkasnya. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.