MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Imam Mahdi Palsu Dijerat Pasal Pencabulan Anak di Bawah Umur & Penistaan Agama

MP, PEKANBARU – Wir alias Syarif Brata yang mengaku sebagai pemimpin akhir zaman, Imam Mahdi dijerat dengan pasal berlapis, yakni persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur dan penistaan agama.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Asep Darmawan kepada wartawan, Kamis sore (27/10/2022).

Bersama Imam Mahdi palsu ini, inbuh Sunarto, ikut ditahan pasangan suami istri (pasutri) berinisial Sad dan Nur, orangtua angkat korban, NDFH yang kini berusia 20 tahun.

“Saat dinikahi kedua orangtua angkatnya itu, korban masih berusia 13 tahun dan masih belajar di Pesantren Gontor Putri Tujuh, Kabupaten Kampar,” kata Kabid Humas Polda Riau.

Perkenalan korban dengan Iman Mahdi palsu ini berawal ketika NDFH mengalami sakit usus kemudian diobati oleh tersangka dengan cara pengobatan duduk berhadapan dan bercerita. Setelah itu korban merasa kondisinya menjadi lebih baik dan tidak kambuh lagi penyakitnya.

Pada 5 Juli 2015 korban dinikahkan oleh orang tuanya dengan tersangka hanya dengan dihadiri pasutri Sad dan Nur.

Yang mengagetkan adalah lafaz ijab kabul antara pelaku dengan korban yang berbunyi; “Ya Allah, aku ikhlas atas penyelamatan ini yang dijadikan istri dari pemimpinku, Bapak Wirdanul Arif Matra. Kumohon kan kepada Mu ya Allah jadikan ini ibadahku kepada Mu,”

“Lalu perkawinan itu pun dinyatakan sah oleh ketiga tersangka,” kata Kabid Humas Polda Riau akrab disapa Narto ini.

Untuk perkara ini, imbuhnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamam hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun dan denda paling 300 juta dan paling sedikit 60 juta Rupiah,” kata Kombes Narto.

Selain sangkaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, Wir juga disangkakan telah melakukan penistaan agama Islam.

Tuduhan terhadap tersangka Wir alias Imam Mahdi palsu itu terjadi pada 2014. Ketika itu dia mengadakan perkumpulan yang bernama Mukhad Pati di Komplek SMK Amanah, Desa Lubuk Sakai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.

Di perkumpulan itu, tersangka mengaku sebagai Imam Mahdi, penyelamat umat manusia di akhir zaman.

Untuk menjadi pengikutnya wajib diberikan ijazah Nur Iman dengan cara Imam Mahdi palsu ini menempelkan telapak tangannya ke kepala calon pengikutnya.

Tidak berhenti di situ, tersangka Wir mengubah niat Salat dengan lafaz; “Sengaja aku berniat Salat Fardhu Hajat (Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib dan Isya, Red)

Setiap membaca do’a setelah shalat maupun wirid, terlapor mengajarkan kepada pengikutnya membaca do’a; “Ya Allah, ya Tuhanku, dengan kekuasaan dan keridhoanmu safa’at Rasulmu, Muhammad Shalallaahu alaihi wassalaam dan pemimpin ku Bapak Wirdanul Arif Matra”.

Tersangka dijerat Pasal 156a KUHP tentang yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun. * (DW Baswir)

.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.