MP, PEKANBARU – Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Pekanbaru (IPEMARU) mempertanyakan kemana pendapatan retribusi parkir Zona 2 disetorkan? Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hanya menyerahkan pengelolaan 88 titik parkir di Zona 1 ke pihak ketiga atau swasta.
”Kita ketahui, pihak ketiga hanya mengelola perparkiran di Zona 1 yakni 88 ruas jalan. Lantas bagaimana dengan ruas jalan yang termasuk ke dalam Zona 2? Ssedangkan tarif parkir yang dikenakan tetap sama. Ke mana larinya pendapatan di Zona 2 ini? Apakah benar masuk ke kas PAD (Pendapatan Asli Daerah, Red) Kota Pekanbaru?” kata Ketua Umum IPEMARU Wan Afif melalui Ketua Bidang Humas dan Advokasi Hukum, Defal Wiguna Kazen kepada Medium Pos, Sabtu (15/10/2022).
Dia menduga, ada hal yang tidak benar dalam pengelolaan parkir di Zona 2 ini. Defal meminta anggota DPRD Kota Pekanbaru segera memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepala UPT Perparkiran Kota Pekanbaru untuk mempertanyakan hal ini.
”Kita tungguu ketegasan dan nyali Ketua DPRD Pekanbaru Sabarudi dalam melakukan pengawasan,” tegasnya.
Apalagi, imbuh Defal, sekaligus mengevaluasi kembali kenaikan tarif kendaraan di Kota Pekanbaru yang mulai diberlakukan terhituung 1 September 2022 lalu. Dimana tarif parkir kendaraan roda dua menjadi Rp2.000,- dari sebelumnya hanya Rp1.000,- Sementara tarif parkir kendaraan roda empat menjadi Rp3.000,- dari sebelumnya Rp2.000,-
“Atas penerapan tarif parkir baru ini, saya berani katakan kebijakan kenaikan tarif parkir ini sama sekali tidak memberikan pengaruh positif bagi masyarakat Kota Pekanbaru,” tegasnya.
IPEMARU berharap kebijakan Peraturan Walikota Pekanbaru atau Perwako Nomor 41 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Perparkiran Dishub yang diteken Walikota Firdaus ini perlu ditelaah ulang.
”Kami juga menyayangkan kepada DPRD Kota yang tidak peka terhadap masyarakat Pekanbaru pada hari ini. Banyak keluhan dari masyarakat terkait kenaikan tarif parkir ini. Semestinya ini menjadi tugas DPRD sebagai Wakil Rakyat.
Sekali lagi kami menilai Ketua DPRD Pekanbaru harus lebih banyak turun ke lapangan melihat dan mendengarkan keluhan-keluhan masyarakat agar tau kondisi dilapangan yang sebenarnya,” tutup Defal. * (rls/DW Baswir)