MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Jikalahari Desak Gubri Umumkan Hasil Satgas Penertiban Sawit Ilegal

MP, PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar didesak mengumumkan hasil operasi Satgas Penertiban Sawit Ilegal. Seperti diketahui Satgas ini dibentuk sesuai SK Gubri Nomor Kpts.1078/IX/2019 tertanggal 12 Agustus 2019.

Desakan itu disampaikan Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Okto Yugo Setyo dalam siaran pers yang diterima Medium Pos, Jumat (9/7/2021).

“Sampai detik ini, Syamsuar tidak pernah mempublikasi hasil kerja Tim Satgas dan tidak ada tindakan-tindakan menyegel perusahaan yang dilakukan oleh Syamsuar,” tuturnya.

Padahal, imbuh Okto, di dalam Satgas Penertiban Sawit Ilegal itu dibagi menjadi 3 tim di antaranya Tim Pengendali, Operasi dan Yustisi bertugas untuk melakukan monitoring dan penyelidikan terhadap kebun-kebun sawit ilegal yang ada di Riau.

Hingga Januari 2020, Tim Satgas Terpadu ini telah mengidentifikasi 80.885,59 hektare kebun sawit di 9 kabupaten Riau dan menemukan 58.350 hektare lahan yang digarap secara oleh 32 korporasi/perusahaan.

Satu di antara korporasi itu adalah PT Citra Riau Sarana (CRS). Jikalahari sendiri menemukan  pada 2017, seluas 4.000 hektare areal PT CRS berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Sementara hasil investigasi Investigasi Eyes on The Forest (EoF) pada 2011, 2012 dan 2017 menemukan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) PT CRS menerima tandan buah segar (TBS) ilegal dari Taman Nasional Tesso Nilo dan  eks HPH PT Hutani Sola Lestari dan PT Siak Raya Timber.

Selasa (6/7/2021) lalu, Wakil Bupati Kuansing Suharman Amdy melakukan sidak di PT CSR dan Koperasi Soko Jati berada di atas areal eks HPH PT Hutani Sola Lestari (HSL).

Tidak sekadar sidak, Suhardiman yang mendatangi kebun sawit Koperasi Soko Jati, lalu memberi tanda silang pada sawit yang ditemukan berada dalam kawasan hutan.

Jikalahari mengapresiasi tindakan Wakil Bupati Kuansing, Suhardiman Amby yang mendatangi PKS  PT CRS yang membeli TBS dari kawasan hutan di Kecamatan Logas Tanah Darat. 

“Tindakan Wabup Kuansing ini patut diapresiasi dan juga perlu dicontoh oleh Gubernur Riau,” kata Okto.

Apalagi temuan EoF sepanjang 2011 -2017 PT CRS menjual CPO ilegal kepada Wilmar Grup.

Terlepas soal itu, sebut Okto,  Gubernur Riau Syamsuar harus merealisasikan komitmennya dalam penertiban sawit ilegal untuk melindungi kawasan hutan di Riau dan berikan efek jera terhadap perusahaan yang melanggar aturan ini.

”Tapi kapan ya Syamsuar membuka hasil kerja Tim Satgas Penertiban Sawit Ilegal?” tanya Wakil Koordinator Jikalahari ini. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.