MP, TAPUNG HILIR – Seorang warga Kilometer (KM) 06 Simpang PT. Bina Pitri Jaya (BPJ) , Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar berinisial SH (40) diamankan polisi karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja yang dikonfirmsai melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Jufredi, Rabu (24/4/2024), membenarkan adanya penangkapan itu.
Menurut dia, tersangka ditangkap anggotanya pada Senin (22/4/2024) lalu sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Simpang Gelombang- Kota Garo, persisnya di persimpangan jalan masuk ke perusahaan PT BPJ.
Dari tangan tersangka SH, personel Polsek Tapung Hulu berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 44.14 gram bruto.
Pengakuan tersangka ke Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir, barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial BO yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
“Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Jufredi. * (rls/Alhafiz)