MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Kajati Riau yang Baru Diharapkan Tindaklanjuti 7 Laporan Korupsi DPP-SPKN

MP, PEKANBARU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau yang baru Dr Supardi SH MH diharapkan menindaklanjuti 7 (tujuh) kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN).

Harapan itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP-SPKN Romi Frans kepada Medium Pos, Selasa (9/8/2022). Menurut dia, adanya pergantian pucuk pimpinan di lembaga aparat penegakan hukum (APH) itu membawa angin segar bagi masyarakat Riau. Setidaknya Kajati yang baru ini dapat menuntaskan segudang kasus KKN di Bumi Lancang Kuning ini.

Apalagi Kejati Riau yang baru ini sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami menyambut baik kehadiran Dr.Supardi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan berharap bisa menjawab dan menuntaskan segepok laporan masyarakat yang selama ini diduga mengendap di Kejati Riau,” tuturnya

Segepok pengaduan masyarakat (Dumas) yang mandeg itu 7 di antaranya merupakan laporan dari DPP-SPKN. Di antaranya;

1. Pengadaan alat berat yang digelontorkan dari dana APBD Kota Pekanbaru tahun 2021.

2. Dugaan KKN di PUPR Riau terkait Pembagunan Jalan Simpang Pramuka-Batas Siak, yang dimenangkan oleh rekanan PT. Talaga Zamrud dengan nilai penawaran sebesar Rp. 22.078.828.004,90 pada tahun anggaran 2020.

3. Peningkatan Jalan Kandis-Tapung dengan nilai kontrak Rp. 10.341 434.642,29 yang dimenangkan dilaksanakan oleh rekanan PT. Binakarya Abadi Selaras pada tahun anggaran 2020.

4. Pemeliharaan Jalan Kandis-Tapung dengan nilai kontrak Rp. 4.663.584.699,21, yang dilaksanakan oleh pihak rekanan PT. Khairani Delisa Putri, tahun anggaran 2020.

5. Pembangunan Jalan Ujung Batu-Rokan-Batas Sumbar, yang dimenangkan oleh rekanan PT. Bina Riau Sejahtera, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.449.999.401,29 pada tahun anggaran 2020. Dimana laporan ini sudah tahun lebih bergulir namun hingga saat ini tidak di respon.

6. Dugaan KKN pada kegiatan Pelelangan Pengadaan Bahan Kimia SPAM IKK Kabupaten Siak tahun anggaran 2022.

7. Dugaan KKN pada proyek Pekerjaan Fisik Mesjid Raya Pekanbaru tahun Anggaran 2021 oleh PUPR Riau dengan anggaran Rp 6.356.428.836,32 dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 809.511.000.

Sekali lagi Frans Romi berharap, semoga kedatangan penyidik senior di korps Adhyaksa ini bisa merespon semua laporan dugaan tindak pidana korupsi di Riau terungkap. Serta menyeret para pelaku KKN yang merugikan uang negara demi memperkaya diri sendiri dan kelompok.

Di samping itu, dia juga berharap agar kedepan Kejati Riau yang baru lebih respon, transparan, akuntabel dalam penanganan setiap laporan masyarakat.

“Terutama dalam hal kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Sehingga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Riau,” tutupnya. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.