MP, PEKANBARU – Puluhan pengunjukrasa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Petani Riau (AMPer) menggelar aksi di gerbang masuk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis siang (22/4/2021).
Koordinator Lapangan (Korlap) AMPer Nur Latif dalam orasinya, mendesak Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) melalui Kepala Kejati (Kajati) Riau mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Hadiman.
Dalam aksi itu, massa pengunjurkasa juga menampilkan aktraksi teaterikal yang menampilkan ‘pocong’ yang seolah olah ditujukan untuk Kejari Kuansing yang dianggap mati rasa keadilannya. Patung putih dengan cat merah ini lalu digantung di pagar besi gerbang kantor Kejati Riau.
Kajari Kuansing Hadiman dituding telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Kuansing yang menggantungkan hidup dari pertanian kelapa sawit.
Pasalnya, dia besama penyidik Kejari Kuansing telah memanggil dan memeriksa beberapa pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Petani terkait adanya laporan terkait penyaluran dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
”Padahal, 5 diskresi Presiden Jokowi sudah jelas. Kini, untuk memeriksa kasus dugaan korupsi mesti ada dulu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (KUD),” tukasnya.
Ini pun, imbuh Nur Latif, masih ada waktu paling lama 60 hari untuk memulangkan uang atau kerugian negara. Oleh karena itu, dia menilai Kejari Kuansing sudah nonprosudural.
Setelah memyampaikan aspirasi, massa pengunjukrasa diterima oleh perwakian Kejati, Kasi Penkum Humas Kejati Muspidauan.
Kepada massa AMPer, Muspidauan menjelaskan apa yang dilakukan penyidik Kejari Kuansing sudah prosudural. Jadi, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan.
Menurut dia, kejaksaan memang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus korupsi dan kasus kasus tertentu lainnya.
”Ini sesuai amanahkan dalam Undang Undang Nomor 4 tahun 2016,” tukasnya.
Setelah mendengar penjelasan itu, massa pengunjukrasa ini lalu membubarkan diri dengan tertib. * (DW Baswir)