MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Kantor Advokat Tatang Suprayoga SH MH dan Rekan Apresiasi Kinerja Kejari Pekanbaru

MP, PEKANBARU – Kantor Advokat Tatang Suprayoga, SH, MH dan Rekan mengapresiasi kinerja Kejaksaan negeri (Kejari) kota Pekanbaru dalam menangani kasus dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan Merry Pamadya Utama, SH terhadap kliennya, Popyn Prawita.

”Kami dari kantor Advokat dan Penasihat Hukum mengapresiasi kinerja Kejari Pekanbaru dalam menangani kasus dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan Merry. Kami menanggap berkas laporan atas nama Merry penuh rekayasa dan tidak sesuai fakta,” kata Tatang kepada sejumlah wartawan, kemarin malam di Kedai Kopi Hokky, Jalan HR Soebrantas Pekanbaru.

Ditambah lagi, kata Tatang, Merry juga mengajak suaminya yang anggota TNI berpakaian lengkap mempertanyakan penghentian perkara yang dilaporkannya.

“Kami meminta bahwa pada semua komponen untuk menghormati penegakan hukum di negeri ini dan tidak ada intervensi intervensi yang akan merusak keadilan, ” ucapnya.

Tatang memuji Kejari Pekanbaru yang jeli dan bersikap profesional sehingga tidak asal asalan menerima berkas acara pemeriksaan (BAP). Sehingga hak hak hukum warga negara terlindungi dan asas kesamaan di mata hukum betul betul diterapkan.

“Kami mengapresiasi Kejari kota Pekanbaru dimana klien kami Popyn Prawita mendapatkan keadilan hukum dengan tegas dan adil dibawah kepemimpinan Kepala Kejari Pekanbaru sekarang bapak Teguh Wibowo, SH.,MH dan Kasipidum Bapak Zulham Pardamean Pane,” ucapnya.

Dibeberkan Tatang, kliennya dilaporkan Merry karena diduga mengguna surat palsu untuk pembayaran KPR. Padahal jauh sebelum Popyn dilaporkan, pelapor juga pernah digugat PT. Mega Cipta Buana selaku pihak pengembang/developer pada 2018.

”Di dalam putusan, Majelis Hakim akhirnya dimenangkan klein kami. Putusan itu juga telah berkekuatan hukum tetap.

Seiring berjalannya waktu dan pergantian kepemimpinan di Kejari kota Pekanbaru, Popyn Prawita merasakan mendapat keadilan dan kebenaran.

Karena laporan dari Merry terhadap Popyen tidak mempunyai bukti yang kuat. Di samping itu ada putusan PN Pekanbaru yang berkekuatan hukum tetap, dimana menyatakan MPU telah melakukan Wanprestasi KPR.

Menurut Tatang, langkah Kepala Kejari Pekanbaru dan Kasipidum sekarang ini untuk tidak melanjutkan laporan Merry merupakan sebuah langkah yang tepat dan telah berkekuatan hukum tetap.

” Langkah Kejari Pekanbaru sudah tepat. karena laporan MPU terkait pemalsuan surat (perdata, Red) telah kalah ketika digugat. Sehingga, Kejari Pekanbaru menghentikan proses laporannya,” tutupnya. *

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.