MP, PEKANBARU – Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si menegaskan hutan harus diselamatkan. Oleh sebab itu, pihaknya konsisten mengungkap kejahatan – kejahatan lingkungan hidup (LH) seperti Karhutla dan illegal logging (ilog).
Pernyataan itu diungkapkan Kapolda usai melakukan patroli udara bersama awak media Senin (15/11/2021).
Sikap tegas Kapolda Riau ini sejalan dengan pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam KTT G20 di La Nuvola Roma, Italia, yang menyebutkan isu perubahan iklim Indonesia memiliki peran yang sangat penting dan strategis sebagai salah satu pemilik hutan tropis dan hutan mangrove terbesar di dunia.
Sehingga sudah menjadi komitmen Indonesia untuk menjadi bagian solusi isu perubahan iklim, menjaga hutan dan alam dari tangan tangan mafia perusak lingkungan.
“Hari ini di Riau sedang musim penghujan, menjadi waktu yang paling mudah bagi para pelaku illegal logging untuk mengelurkan kayu dari lokasi hutan. Hari ini kita patroli di dua titik, yakni di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil dan Kerumutan,” ujar Kapolda Riau.
Aktifitas illegal logging di dua lokasi ini, kata Irjen Agung, sangat masif dan ini harus dihentikan lewat operasi darat. Hutan alam ini perlu kita tolong dan perlu kita selamatkan dari kepentingan pihak puhak yang tidak bertanggung jawab, hingga mengakibatkan deforestasi dan kerusakan alam.
Agung mengatakan perambahan hutan menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan di Riau. Semula hutan dirusak lewat penebangan liar. Setelah dijarah kayunya, hutan asri itu kemudian mulai mengering dan mulai dibakar pada musim kemarau.
“Tidak sampai 2-3 tahun, hutan itu dibakar dan berubah menjadi perkebunan yang digarap para pelaku secara ilegal dengan ditanami sawit. Muaranya hutan lindung, kawasan Suaka Margasatwa di Giam Siak Kecil dan Kerumutan itu kemudian menjadi perkebunan. Maka kita cegah dengan menjaga agar tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan, illegal logging dan sebagainya,” papar Agung.
Di lokasi Giam Siak Kecil, terlihat hutan yang tadinya hijau rimbun telah dijarah para pelaku illegal logging. Kayu-kayu alam itu ditebang dan diangkut lewat perairan.
Dari udara, terlihat kayu-kayu ditebang dan diolah seperti gelondongan dan papan siap jual. Kayu diangkut dari hutan dengan para pelaku membuat rel dari kayu yang sudah disusun.
“Kayu ini dibawa dari hutan ke sungai dan diangkut ke darat. Bisa dilihat tadi banyak tumpukan-tumpukan kayu di dalam hutan,” lanjut Kapolda.
Demikian pun hutan di Kerumutan juga tak luput dari ulah penjarah. Nampak jejak penebangan kayu dan tenda-tenda biru berdiri di tengah rimbunnya hutan Kerumutan. * (rls/Marden)