MP, PEKANBARU – Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengeluarkan instruksi kepada jajarannya untuk menangkap gembong narkoba jaringan internasional, Malaysia-Indonesia bernama Debus.
Perintah tersebut disampaikan Jenderal Bintang Dua ini saat memberikan keterangan pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika dan obat obatan terlarang (narkoba), terdiri dari 189, 31 kilogram (kg) dan 889 butir pil ekstasi di halaman Mapolda Riau, Senin (11/10/2021).
Menurut Irjen Pol Agung, barang bukti yang dimusnahkan ini disita dari 22 tersangka dari 10 laporan polisi (LP) yang ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
”Saya juga sudah memerintahkan anggota dan jajaran saya untuk menangkap bandar atau gembong narkoba jaringan internasional, Malaysia-Indonesia bernama Debus dalam waktu satu bulan ke depan,” tegasnya.
Sementara itu, para tersangka yang dihadirkan pada ekspose hari ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Usai ekspose dilanjutkan dengan acara penandatanganan berita acara serta pemusnahan barang bukti. Sebagian kecil barang bukti itu disisihkan untuk barang bukti di pengadilan kelak. * (DW Baswir)