MP, JAKARTA— Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (TR) STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021berupa perintah kepada anggotanya di jajaran Polda dan Kasatwil di seluruh Indonesia.
TR itu berisi perintah untuk melakukan pengamanan kunjungan kerja Presiden dengan humanis serta tidak reaktif.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, kemarin malam (15/9/2021).
Dikatakan, perintah Kapolri ini guna menghindari anggapan mengkebiri kebebasan berpendapat dalam kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke sejumlah daerah yang diwarnai aksi penyampaian pendapat oleh masyarakat tidak terulang.
Oleh karena itu, lanjut Argo, sesuai dengan Telegram Kapolri ke jajaran. Untuk seluruh jajaran diwajibkan agar memperhatikan pedoman yang sudah diarahkan oleh Kapolri. Ada empat point penekanan,
“Pertama, setiap pengamanan kunker Presiden agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reakif,” tegasnya.
Kedua, apabila didapati sekelompok masyarakat yang berkerumun untuk menyampaikan aspirasinya, sepanjang dibenarkan Undang-undang maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut, agar dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Kemudian, penekanan ketiga dalam arahan Kapolri, yakni setiap Kasatwil menyiapkan ruang bagi masyarakat maupun kelompok yang akan menyampaikan aspirasinya, sehingga dapat dikelola dengan baik.
“Sehingga nanti dari kepolisian setempat dapat memberikan ruang, kepada sekelompok yang akan menyampaikan aspirasinya dan kita siapkan ruang itu sehingga aspirasi bisa tersampaikan,” kata Argo.
Keempat, apablia ada kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi agar dikomunikasikan dengan baik secara humanis, dijelaskan bahwa tindakan untuk menyampaikan aspirasi tidak boleh menganggu ketertiban umum.
“Ini kita sampaikan kepada jajaran agar dipedomani dan dilaksanakan dengan baik,” pungkas Argo. *