MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Kasus Dugaan Pemalsuan Oknum Penghulu Rawang Air Putih, Siak Dilaporkan ke Polda Riau

MP, PEKANBARU – Kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang dilakukan oknum Penghulu Rawang Air Putih, Kabupaten Siak dilaporkan ke Polda Riau.

Laporan tersebut diajukan Tim Kuasa Hukum Ahli Waris alm. Samin Ikhsan, SH, Minggu (4/12/2022). Perkara sengketa lahan seluas 300 hektare di Kampung Rawang Air Putih terus bergulir setelah Pengadilan Negeri (PN) Siak menutup gugatan perdatanya.

”Kami telah mengumpulkan beberapa bukti atas adanya surat-surat di atas tanah almarhum Samin dan bukti pendukung lainnya,” kata advokat Ikhsan, SH.

Ditambahkannya, Laporan Polisi (LP) dugaan tindak pidana pemalsuan itu terdata dengan nomor STPL/B/XII/2022/SPKT/Riau tanggal 4 Desember 2022.
Ikhsan meyakinkan laporan polisi di Polda Riau telah mempunyai bukti permulaan yang cukup, antara lain 2 (dua) persil Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) baru yang terbit bulan Agustus 2022 oleh Penghulu Rawang Air Putih Zaini.

Bukti kedua, adanya video dokumentasi pengakuan Abdi Silitonga terkait pembelian sawit yang diurus Abdul Razak dan Rahim. Lalu ada dokumentasi aktivitas pemanenan buah kelapa sawit oleh Abdi Silitonga dan Abadi Sirait di atas kebun kelapa sawit, milik kliennya.

“Kami sudah mengumpulkan semua bukti-bukti dan bahkan bukti surat yang digunakan oleh warga yaitu saudara Abadi Sirait ketika melakukan pemanenan buah kelapa sawit yang posisi lahan nya tidak jauh dari rumah milik almarhum Samin,” kata Ikhsan lagi.

Tidak hanya itu, imbunya, tim kuasa hukum pelapor mengaku mempelajari keterlibatan Abdul Razak dan Rahim dalam jual-beli kepada Abadi Sirait dan Abdi Silitonga.

”Apabila terdapat keterlibatan mereka dan adanya dugaan tindak pidana, maka kami juga akan prosesnya,” tutup Ikhsan. * (rls/Alpian)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.