MP, PEKANBARU – Untuk kedua kalinya, puluhan aktivis dari Aliansi Mahasiswa Pekanbaru (AMP) di-”marahi” perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru saat menyampaikan aspirasinya.
Persoalannya, salah satu tuntutan massa yang bikin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Yunius Zega berang disebut tidak ada kepastian hukum menyangkut kasus dugaan Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani dan wakil pimpinan dewan yang lain terima tunjungan transportasi. Padahal mobil dinas tetap mereka pakai.
”Kami minta Kejaksaan Tinggi Pekanbaru untuk menyampaikan kepada publik atas hasil penyelidian Kejai terhadap kasus terduga terima tunjangan transportasi yang diduga melanggar Pemerintah Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Pasal 9 ayat 2 butir b,” kata M Syafi’i, Koordinator Lapangan (Korlap) AMP dalam orasinya, Kamis (25/2/2021).
Menanggapi pernyataan itu, Kasi Pidsus Kejari Yunius Zega merasa kesal dikatakan tidak ada kepastian hukum dalam pengusutan kasus Hamdani ini. Dia menganggap pendemo tidak mengerti apa yang mereka tuntut. Bahkan Zega menduga ada kepentingan dalam aksi ini.
”Jangan hanya sepihak saja. Kadang kadang kawan kawan (pendemo, Red) yang ada di sini punya kepentingan tersendiri terhadap ini. Kedua DPRD (Hamdani) sudah menyerahkan (mobil dinas, Red), tapi Ketua yang lama mengambil lagi mobil itu. Jadi di mana permasalahannya,” tukasnya.
Zega siap mengundang perwakilan pendemo untuk digelar perkaranya. Baginya, persoalan itu sudah selesai dan berita acaranya sudah ada.
Terlepas soal itu, dari catatan Medium Pos, ini kali keduanya pendemo ”dimarahi” pihak Kejari dalam tuntutan yang sama. * (Miko)