Kejati Diminta Periksa Kepala BWS III Sumetara II Terkait Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Belasan Miliar Rupiah di Rohul
MP, PEKANBARU – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diminta memanggil dan memeriksa Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera III terkait dugaan korupsi proyek irigasi senilai Rp11 miliar lebih di Desa Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Permintaan itu disampaikan Koordinator AKsi Gerakan Aktivis se Riau Muhammad Rifki Albar dalam orasinya di gerbang masuk Gedung Kejati Riau, Kamis (14/09/2023) siang.
Dibeberkannya, mega proyek pembangunan jaringan Sekunder dan Tersier Tahap III di Desa Rambah Samo Barat dan Desa Karya Mulya dibangun menggunakan dana APBN sebesar Rp11 miliar lebih.
”Proyek itu sudah selesai dan sudah di-PHO (diserahterimakan, Red). Namun pembangunannya tidak layak dan dinilai asal asalan,” tukasnya.
Massa pengunjukrasa meminta aparat penegak hukum (APH) itu untuk memanggil dan memeriksa Satuan Kerja (Satker), Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) dan rekanan yang mengerjakan proyek itu, yakni CV. Pilar Jaya Persada.
”Kami menduga ada praktek mark up dan memperkaya diri sendiri oleh kelompok tertentu. Apalagi informasi yang kami peroleh, meski proyek itu sudah di-PHO kan namun banyaknya supliyer yang belum dibayar, sehingga mereka rugi ratusan juta Rupiah,” pungkasnya.
Di akhir orasinya, massa pengunjukrasa juga meminta Kejati Riau memanggil Kepala Desa Sungai Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Rohul karena terindikasi melakukan punggutan liar kepada masyarakat Sungai Kuning yang meneriman bantuan MCK dan pemukiman Rohul.
”Padahal proyek ini sudah didukung anggaran memakai APBD Kabupaten Rohul,” pungkasnya.
Sebelum membubarkan diri, massa pengunjukrasa mengultimatum pihak Kejati Riau untuk menanggapi tuntutan mereka. Jika dalam waktu 3 x 24 tidak digubris, pihaknya akan turun dengan aksi Jilid II dengan massa yang lebih banyak lagi. * (DW Baswir)