MP,PEKANBARU -Pihak Kejati Riau didesak untuk mengasut tuntas kasus dugaan korupsi Indra Gunawan, eks Ketua DPRD Riau yang juga mantan Wakil Ketua (Waka) DPRD Kabupaten Bengkalis.
Desakan itu disampaikan puluhan pengunjukrasa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menuntut Keadilan (AMMK) di gerbang kantor Kejati Riau, Kamis (21/1/2021) siang.
Menurut Kordinator Umum AMMK Eko Putra, kasus korupsi yang diduga dilakukan Indra Gunawan Eet di antaranya menerima uang suap pengesahan APBD Bengkalis atau dikenal dengan istilah uang “ketok palu” tahun anggaran 2012.
Selain itu, pria yang masih menjabat Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bengkalis ini juga dituding massa AMKK terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek tahun jamak 2013 sampai 2015.
Bahkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru dengan terdakwa M Nasir, kata Eko, nama Eet disebut sebut ikut kecipratan dana multiyears. Menurut keterangan M Nasir dan terdakwa Hobby Siregar (kini sudah almarhum), pihaknya mengucurkan dana sebesar Rp2 miliar kepada anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2015.
Fakta persidangan ketika itu, juga menyebutkan Indra Gunawan yang menjabat Wakil Ketua DPRD Bengkalis kebagian fulus sebesar Rp100 juta untuk pengesahan proyek multi years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning tahun 2017 hingga 2019. Pengakuan itu merupakan pengakuan terdakwa Jamal Ardillah dan Firzal Fudhoil di persidangan.
Kami menduga ada keterlibatan Indra Gunawan Eet dalam kasus korupsi proyek multi year tahun 2013-2015 dan tahun 2017-2019 di Kabupaten Bengkalis tersebut,” ungkap Eko.
Usai menyampaikan aspirasi tmassa AMMK ini pun membubarkan diri dengan tertib. Sebelum meninggal kantor Kejati Riau, jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka datang dengan jumlah massa yang lebih banyak. * (Marden)