MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Kejati Riau Tahan 4 Tersangka Korupsi Masjid Raya Senapelan

MP, PEKANBARU – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menahan 4 (empat) tersangka korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan Pekanbaru.

Keempat tersangka masing masing berinisial SA selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas PUPR Pekanbaru.

Lalu IC sebagai pihak swasta pemilik pekerjaan, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miashiwa dan AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi.

‘’Keempat tersangka ini diduga melakukan korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar 1,3 miliar Rupiah,’’ kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Marcos MM Simaremare didamping Kasi Penkum Bambang Heripurwanto kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Tindakan para tersangka yang merugikan negara itu dikarenakan pembangunan Masjid Raya Senapelan Pekanbaru itu tidak sesuai spesifikasi dan volume pekerjaan.

Keempat tersangka itu hari ini juga ditahan di Rutan Klas IIA SIalang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.