MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Kepala Devisi Listrik PD Tuah Sekata Ditahan Jaksa

MP, PANGKALAN KERINCI – Afrizal, Kepala Divisi Listrik Perusahaan Daerah (PD) Tuah Sekata, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pelalawan ditahan jaksa.

Sebelum ditahan, tersangka tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh dokter RSUD Selasih dan test rapid antigen. Adapun hasilnya, tersangka dinyatakan sehat dan negatif rapid test antigen.

Tersangka ditahan karena salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam penyimpangan kegiatan belanja barang operasional kelistrikan pada PD Tuah Sekata, sejak 2012 hingga 2016.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan Andre Antonius, proses hukum itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Pelalawan tanggal 17 Februari 2021, dan Surat Perintah Penahanan tanggal 23 Februari 2021.

“Dugaan kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp3.830.206.000,” katanya kepada wartawan, Selasa (23/2).Tersangka Afrizal bakal ditahan untuk 20 hari ke depan, sejak 23 Februari hingga 14 Maret 2021 di Rutan Pekanbaru.

PenahananTapi dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun. * (Rom)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.