MP, PEKANBARU – Kolega Walikota Pekanbaru Firdaus berinisial Sj ditangkap dan ditahan penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan mafia tanah.
Terkait dalam kasus itu, seorang warga, H Sulaiman telah mensomasi Walikota Firdaus yang ikut meresmikan kegiatan penanaman tanaman Porang di lahan yang diserobot tersangka Sj.
Walikota diduga terlibat dalam membeking Tersangka SJ dalam menyerbot lahan milik kliennya di Rumbai Barat Kota Pekanbaru.
“Benar kami sudah somasi Walikota Pekanbaru untuk tidak melaksanakan acara tersebut. Namun Bapak Firdaus tetap hadir. Kami menduga Sj ini dibeking Walikota. Beliau terlibat aktif dalam penyerobotan lahan klien kami,” kata DT Nouvendi SK, SH, Kuasa Hukum H Sulaiman kepada wartawan, Senin (4/10/2021).
Menurut Nouvendi banyak informasi yang mengatakan Walikota memiliki tanah dilahan tersebut, karena itu Walikota terlihat sangat aktif melakukan kegiatan dilahan itu.
“Kami mendapat informasi bahwa ada tanah milik Walikota dilahan tersebut, Tersangka SJ sendiri yang menyampaikannya ke masyarakat, jadi kami menduga Walikota memang terlibat dalam penyerobotan lahan klien kami,” jelas Nouvendi.
Ditanya mengenai kelanjutan somasi tersebut, Nouvendi mengatakan Kuasa Hukum H. Sulaiman akan melakukan upaya hukum baik terhadap tersangka SJ, Walikota Pekanbaru bahkan Kepala Dinas, Camat hingga Lurah.
“Kami sedang mempersiapkan langkah hukum terhadap pemalsuan surat yang dilakukan Tersangka SJ, diduga Walikota juga terlibat dalam memuluskan perbuatan Tersangka SJ, ” kata Nouvendi.
Lebih lanjut disebutkannya, pihaknya telah mengantongi bukti adanya dugaan keterlibatan Walikota dalam mempermudah tersangka SJ membuat surat-surat atas tanah yang diserobotnya.
Bahkan informasinya Walikota Pekanbaru sampai mengganti Camat dan Lurah yang tidak mau mempermudah penerbitan surat-surat tanah palsu milik tersangka SJ.
“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan saksi, begitu semua sudah lengkap kami segera akan laporkan, terhadap semua yang terlibat akan kita lakukan upaya hukum, Walikota, Kepala Dinas, Camat, Lurah siapapun yang terlibat akan kita lakukan upaya hukum,” imbuhnya.
Ditanya mengenai informasi ditangkapnya tersangka SJ oleh Polda Sumut, Nouvendi membenarkan hal tersebut. Ia ditangkap karena diduga berupaya melarikan diri.
Sj ditetapkan Tersangka atas perkara penipuan terhadap AK yang dijanjikan kebun Durian Musang King dan lahan di atas tanah H. Sulaiman.
“Ya benar, kami dapat informasi dari penyidik, bahwa Tersangka Sj sudah ditangkap, tepat 2 pekan setelah penanaman Tanaman Porang yang dia lakukan dengan Walikota Pekanbaru,” pungkasnya. * (DW Baswir)