MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Korban Rugi Rp3,7 M, Polda Ungkap Kasus Penggelapan

MP, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan penggelapan yang merugikan pengusaha sembako lebih kurang Rp3,7 miliar.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada wartawan, Rabu (8/9/2021) petang.

Dibeberkan Sunarto, korban Sumarni atau akrab disapa Mimi ini ditipu karyawannya sendiri sejak Mei 2021. Namun korban baru mengetahui kejahatan itu pada 19 Agustus lalu.

Berawal saat supir UD Jaya Mandiri memberitahukan kepada korban tentang kecurigaannya terhadap Sales mereka berinisial FT. Dalam aksinya itu, pelaku diduga bekerjasama dengan kelompok lain.

Ternyata, pada 23 Agustus 2021, FT memesan sembako lagi dari Gudang UD Jaya Mandiri atas pemesanan dari pihak Toko berinisial Jo yang mengaku dari Kabupaten Siak.

Setelah barang sembako dimuat, FT menyuruh supir untuk mengantarkan sembako tersebut ke gudang milik HD. Pemesanan berlanjut, pada 24 Agustus 2021, FT kembali memesan sembako dari gudang UD Jaya Mandiri, juga atas pesanan dari Jo di Siak.

Lalu, FT menyuruh supir untuk mengantarkan sembako tersebut ke gudang HD. Curiga, suami korban, P Manurung, dan saudaranya, A Manurung, membuntuti mobil truk tersebut menuju gudang HD.

Ternyata gudang itu bukan di Kabupaten Siak melainkan di Jalan Riau. Di situ, mereka mendapati beberapa orang sedang membongkar atau memindahkan barang sembako dari 3 (tiga) unit mobil pick up milik korban Sumarni ke dalam gudang milik HD.

Suami korban pun menyuruh para pekerja gudang untuk mengembalikan barang-barangnya yang telah dimasukkan ke dalam gudang tersebut ke dalam mobil dan membawa kembali barang-barang tersebut kembali ke gudang UD Jaya Mandiri.

FT mengaku, selama ini bekerja sama dengan HD untuk menjual barang-barang sembako milik UD Jaya Mandiri kepada HD dengan harga murah (di bawah harga modal, Red) dan menyuruh supir UD Jaya Mandiri mengantarkan barang-barang sembako ke gudang HD, sesuai 46 faktur penjualan.

Kejahatan FT ini ternyata sudah berlangsung sejak bulan Mei 2021 dimana HD, si pemilik gudang di Jalan Riau ini lah yang mengajak FT untuk bekerja sama menjualkan barang-barang sembako dari UD Jaya Mandiri kepada dirinya dengan harga murah dan membuat faktur barang fiktif dan akan dibayarkan secara bertahap kepada FT.

Setelah disepakati kerja sama tersebut, FT memesan/order barang-barang sembako kepada korban untuk diantarkan ke bebarapa toko yang berada di Kabupaten Siak dan Pelalawan.

Padahal barang-barang sembako tersebut bukannya diantar ke Siak dan Pelalawan, tetapi malah masuk ke gudang milik HD di Jalan Riau Ujung Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Setelah menerima barang-barang tersebut, HD menyuruh FT untuk membuat faktur penjualan fiktif agar tidak diketahui oleh pemilik UD Jaya Mandiri bahwa barang sembako tersebut dijual kepada HD dengan harga murah.

FT lalu membuat faktur penjualan palsu agar pemilik UD Jaya Mandiri tidak mengetahui barang-barang sembako tersebut dijual kepada HD dengan harga murah. Hasil penjualan masuk ke rekening orang tuanya, berisinial NS.

Selain itu, FT mengaku hasil penggelapan itu digunakannya juga untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Diketahui, sejak bulan Mei 2021 hingga 24 Agustus 2021, FT telah membuat orderan fiktif sesuai 76 faktur penjualan. Namun, FT tidak menyerahkan uang tersebut kepada korban.

Hasil penjuaan sembako ini, yakni sebanyak 46 faktur pembelian dibayarkan melalui transferan HD secara bertahap ke rekening NS, orang tua FT, yang totalnya kurang lebih sejumlah Rp1,4 miliar selama periode 1 Juni 2021 sampai dengan 01 Agustus 2021.

Kabid Humas Polda Riau menyebutkan, barang bukti yang diamankan antara lain; rekening koran Bank BRI atas nama NS, Ibu FT, 76 Faktur Penjualan, 1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO, 2 (Dua) unit Handphone Merk OPPO, 2 (Dua) buah cincin emas dan 1 (Satu) buah gelang emas.

”Pelaku kita jerat dengan Pasal 374 atau 378 KUHPidana dengan ancaman paling singkat lima tahun,” kata Sunarto yang saat memberikan keterangan pers didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Kompol Ernis Sitinjak. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.