MP, BANGKINANG – Bertempat di aula kantornya, Jalan Tuanku Tambusai Nomor 69 Bangkinang Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar, Kamis (13/10/2022), menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama partai politik (parpol) dan “Stakeholders” atau pemangku kepentingan.
Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni dalam sambutannya, menjelaskan, kegiatan ini persiapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu
Tahun 2024.
Verifikasi Faktual itu sendiri berlangsung dari 15 Oktober hingga 4 November 2022 nanti.
Terdapat 3 (tiga) metode yang dapat dilaksanakan oleh Tim Verifikator KPU Kabupaten Kampar, terdiri dari ;
Metode pertama verifikator menemui anggota partai politik sesuai alamat domisilinya. Metode Kedua yaitu dengan berkoordinasi dengan Narahubung (Liasion Officer) partai politik untuk mengumpulkan anggota parpolnya.
“Kalau dikumpulkan tidak bisa hadir, maka menggunakan metode ketiga,” ucap Aribeni.
Metode ketiga, imbuhnya, dengan melakukan panggilan video (video call). Metode ketiga ini hanya dilakukan jika metode pertama dan kedua gagal dilakukan. “Jadi tidak langsung video call, semuanya bertahap,” lanjutnya Aribeni.
Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Kampar Drs. H. Sardalis menambahkan, terhadap parpol yang telah dinyatakan lulus Verifikasi Adminstrasi, akan diumumkan KPU RI.
“Maka perlu disosialisasikan kepada masyarakat secara massif terutama melalui jaringan media sosial dan anggota parpol. Karena jumlah sampel yang diverifikasi akan lebih banyak sehingga pekerjaan tidak akan mudah,” kata Sardalis.
Dalam penyampaian materi Rakor, Devisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Kabupaten Kampar Ahmad Dahlan, SE.M.E.Sy mengingat adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tiga kategori parpol yang perlakuannya akan berbeda pada verifikasi faktual nanti.
Pertama, yaitu parpol peserta Pemilu 2019 yang memiliki kursi di DPR RI tidak diverifikasi faktual.
Kedua, parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI dilakukan Verifikasi Faktual.
Ketiga, bagi parpol baru atau parpol non peserta Pemilu 2019 dilakukan Verifikasi Faktual.
Verifikasi Faktual ini, lanjut Dahlan pertama terhadap Kepengurusan Parpol, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada susunan pengurusan parpol tingkat kabupaten/kota, serta domisili kantor.
Kedua, Verifikasi Faktual jeanggotaan parpol dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan parpol paling sedikit 1.000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota.
Sementara Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kampar, Muhibuddin Akhmad memaparkan, dalam pelaksanaan verifikasi faktual baik penyelenggara maupun parpol harus mempedomani Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 dan pedoman teknis lainnya yang diterbitkan KPU RI. Tujuannya agar kegiatan verifikasi faktual terlaksana sesuai aturan, aman dan lancar.
Dalam kegiatan tersebut tampak juga hadir Plh sekrtaris KPU Kampar Amrul Khairi, Ketua Bawaslu Syawir Abdullah beserta anggota, perwakilan Kapolres Kampar, Kanit Politik, Rahmad Hidayat, Dandim 0313/KPR diwakili oleh Pasi Intel Azwir, Kasat Pol PP Kabupaten Nurbit dan Kabid Poldagri Kesbangpol Awaluddin dan DPMD Kabupaten Kampar serta pimpinan parpol calon peserta Pemilu 2024 yang ada di Negeri berjuluk “Serambi Mekkah” Riau ini. * (Al hafiz)