MP, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menegaskan hingga kini, memasuki hari kelima tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), belum satu pun Lembaga Survei mendaftarkan diri.
Padahal dalam peraturan PKPU Nomor 9 Tahun 2022 ditegaskan masyarakat bisa saja berpartisipasi melakukan survei jajak pendapat dalam Pilkada serentak, baik itu Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Walikota (Pilwako) maupun Pemilihan Bupati (Pilbup).
Hal itu diungkapkan Rusidi Rusdan, Ketua KPU Riau didampingi Nugroho Noto Susanto, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM saat Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru, Senin (29/9/2024).
Menjawab pertanyaan wartawan tentang adanya lembaga survei yang saat ini melakukan survei terhadap beberapa paslon Pilkada, KPU
“Hingga kini KPU Riau belum ada menerima lembaga survei, untuk kami lakukan registrasi dan mengajukan agreditasi sebagai salah satu lembaga survei yang sudah mendapat sertifikat yang kami keluarkan sebagai salah satu lembaga survei yang sah, untuk melakukan aktivitasnya di Riau,” ucap Rusidi Rusdan.
Sehingga, imbuhnya, apabila ada lembaga survei yang nekat melakukan survei secara sepihak, pihak KPU Riau tidak bertanggungjawab penuh atas keberadaan lembaga survei tersebut.
Meski beberapa pekan terakhir, lembaga survei tetap melakukan dan mengumumkan hasil jejak pendapat yang telah mereka lakukan.
“Keberadaan lembaga survei untuk melakukan survei terhadap para kontestan Pilkada Riau 2024, sah-sah saja dilakukan. Namun pihak lembaga survei tersebut, harus legal dan independen. Sehingga keberadaan lembaga tersebut, bisa dipertangjawabkan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Menariknya yang beredar di masyarakat, hasil Lembaga Survei yang belum terdaftar di KPU Riau tapi sudah berseleweran di Medsos dan grup WA ini malah dijadikan klaim kemenangan salah satu paslon. * (DW Baswir)