MP, PEKANBARU – Penyelundupan narkotika dan obat obatan dalam jumlah besar dari negara jiran Malaysia, berhasil digagalkan aparat Ditres Narkoba Polda dan Bea Cukai (BC) Riau.
Selain menyita barang bukti berupa 40 kilogram (kg) sabu dan 50.000 butir pil ekstasi, tim gabungan ini berhasil mengamakan 5 (lima) tersangka, warga Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, masing masing berinisial HR (37 tahun), RS (25), NZ (34), SAI (34) dan JUM (31).
”Meraka ditangkap petugas kita bekerjasama dengan Tim dari Bea dan Cukai Riau di Desa Tenggayun, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Seorang dari mereka terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba kabur,” kata Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kapolda Riau dalam konferensi pers, Jumat (5/3/2021).
Saat memberikan keterangan pers, Kapolda Riau didamping Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Kanwil BC Riau, Agung Saptono.
Menurut dia, pengungkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat, pada Jumat (26/2/2021) mendapatkan informasi bahwa akan ada narkotika jenis sabu dan pil ekstasi masuk ke wilayah Tenggayun dan Api-Api atau Sepahat dari Malaysia.
Berdasarkan Info tersebut tim segera melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk beberapa nama dan bagaimana cara narkotika jenis sabu tersebut masuk ke wilayah Indonesia tepatnya di desa Tenggayun.
Empat hari kemudian, baru lah tampat tersangka. Tetapi mereka masih bisa melarikan diri ke tepi pantai dan masuk ke dalam hutan bakau.
Petugas pun melakukan penyisiran ke dalam hutan lebih kurang 3 jam, tim mendapat 2 orang tersangka masing masing berinisial RS dan NZ. Keduanya mengaku memang benar menyimpan narkotika dalam jumlah besar.
Namun tim belum menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, tim mencari tersangka lain dan menemukan tersangka an. SAI dan ED dan kemudian akhirnya menemukan tersangka HR.
Dari tersangka HR baru tim menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Dari pengakuan HR, barang haram narkoba dalam jumlah besar itu diperolehnya dari YS, yang saat akan ditangkap berhasil melarikan diri dan SP yang berhasil lolos pada penangkapan awal.
Pengakuan HR lagi, dia bekerja dibawah kendali BU dan ED yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Dari para tersangka diamankan barang bukti narkoba 40 kg sabu dan 50.000 butir pil ekstasi serta beberapa barang bukti lain seperti beberapa telepon seluler, sepada motor Honda Beat dan yang lainnya.
‘Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. * (Marden)