MP, BANGKINANG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis sabu.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK yang dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, Minggu (11/4), membenarkan ada penangkapan tersebut. Tersangka AZ alias ILIS (30) warga Kampung Bukit Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar ditangkap Kamis lalu (8/4/2021).
Tidak itu saja, dari hasil tes urine terhadap tersangka, yang bersangkutan positif mengandung zat Methamphetamine atau sabu.
Tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Kampar guna proses hukum lebih lanjut. Yang bersangkutan akan dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. * (