MP, PEKANBARU – Ahli waris H Husin HDR dan Hj Rosma ; Mardisna meminta Lurah Sungai Sibam dan Camat Bina Widya untuk membatalkan surat jual beli sebelumnya.
Pasalnya, setelah dicek ke lapangan, lahan peninggalan orangtuanya di Jalan H Samsul Bahri, RT 03 RW 03 Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru telah diserobot seluas 2.296 meter persegi.
Pengecekan ke lapangan itu dilakukan Kamis (19/1/2023) lalu, dihadiri Lurah Sungai Sibam Sarnubi MSi, Sekretaris Lurah Azam juru ukur dari Kantor Lurah Sungai Sibam dan Kasi Tapem Sungai Sibam Herlizona serta 7 orang ahli waris H Husin HDR.
Usai pengecekan itu, Mardisna atau akrab disapa Didis ini mengungkapkan, setelah pengukuran obyek yang disengketakan, pihaknya akan mengirim surat resmi ke Camat dan Lurah untuk mengembalikan batas tanah kami yang telah diserobot pihak sempadan yakni ahli waris H.Husin Kampa pemilik SKT No.593/ 195/ 1995.
“Saat ini telah terjadi perubahan batas sempadan dari patok batu menjadi parit sedalam 1,5 meter lebar 1,5 meter dengan panjang parit 164 meter. Sehingga terjadi pengurangan atas lahan milik ayah kami seluas 2.296 meter persegi,” ungkapnya.
Menanggapi permintaan ahli waris H Husin HDR dan Hj Rosma, Lurah Sungai Sibam, Sarnubi MSi mengatakan, pihaknya bertugas sesuai SOP yang ada. Tidak menambahkan dan tidak mengurangi.
“Masalah ini masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi di antara mereka masih saling kenal. Mengingat ayah mereka dahulunya berteman baik. Kami, akan kembali memanggil kedua belah pihak untuk bertemu dan duduk kembali dengan kepala dingin. Tidak ada kusut yang tidak akan terselesaikan,” ujar Sarnubi. * (rls/Rian Ferdinan)