MP, SIAK KECIL – Sedikitnya 50 warga masyarakat Sungai Linau kembali mendatangi lokasi penanaman sawit ilegal di wilayah gambut lindung Desa mereka.
Pohon pohon sawit tanpa izin itu lalu diganti mereka dengan ratusan batang pohon karet. Alasan warga menanami karet i di areal sawit karena mereka tidak ingin kampungnya banjir, karena maraknya penanaman sawit yang dilakukan oleh sekelompok orang dari luar Desa Sungai Linau.
“Kami hanya ingin kampung kami tidak banjir dan rusak ekosistemnya karena penanaman sawit ini. Kami akan menghutankan kembali areal yang sudah dibuka oleh orang tidak bertanggung jawab. Ini demi untuk anak cucu kami nantinya,” tukas Mantolo, salah seorang warga tempatan.
Adapun lokasi lahan Gambut Lindung yang sudah dibuka dan ditanami sawit ini sekira 300 hektare lebih, yang secara izinnya pada 2014 sudah dikeluarkan izin HTR Koperasi Karya Bersama II. Izin tersebut dikeluarkan oleh Bupati untuk penanaman pinang bukan sawit.
Ditambahkan Mantolo, masyarakat Sungai Linau menanyakan apakah penanaman sawit ini dilakukan oleh Kelompok HTR atau malah ini tanpa sepengetahuan Kelompok HTR dan ditanami oleh masyarakat luar.
Pada kegiatan aksi ini masyarakat Sungai Linau menanam 300 lebih pokok karet di areal HTR yang hakikatnya ditanami pinang tetapi malah ditanami sawit. Karet ini sebagai pancang penanda lokasi HTR yang ditanam sawit.
Kegiatan ini tidak merusak ataupun mencabut sawit yg ditanam itu, hanya menandai sebagai bentuk kritikan masyarakat.
Masyarakat juga menanam karet 200-an batang di lokasi HTR (kawasan HP Gambut Lindung) yang baru dibuka atau “land clearing” sebagai bentuk mengingatkan akan lokasi itu ditanami sesuai izin hak nya dan jangan ditanami Sawit lagi.
Penanaman ini dilakukan masyarakat bukan menyerobot lahan HTR ini, tetapi mengkritisi agar ditanami tanaman sesuai izin HTR nya. Karena jika itu Sawit akan merugikan masyarakat sendiri. Mereka tidak mendapatkan hasil sawitnya, namun dampak lingkungannya mereka rasakan.
Masyarakat juga melakukan penanaman 100 batang Karet di batas HTR dan Lahan Hutan Desa Sungai Linau, sebagai batas agar tidak lagi melakukan bukaan Lahan di Lahan Hutan Desa yg bukan izin mereka.
Masyarakat juga menemukan ada bukaan lahan atau “land clearing) di Lahan Hutan Desa mereka tanpa izin lebih kurang 15 hektare, dan segera mereka lakukan penanaman 50 batang karet. Pagi hari tadi dan ke depannya akan terus dilakukan penghijauan di lokasi tersebut.
Sebelum melakukan kegiatan ini masyarakat diwakili pendamping sudah berkordinasi dengan Kepala Dinas LHK Provinsi Riau dan mendapatkan dukungan. Juga tidak lupa pemberitahuan kepada Kepala Desa, dan Bhabinkamtibmas Desa Sungai Linau. * (rls/Novita Sari Dwi Cahyani)