MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Lewat dari 2 x 24 Jam, Syamsuar Cs Tak Berikan Klarifikasi soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Siak

MP, PEKANBARU – Lewat dari 2 kali 24 jam dari ultimatum yang diberikan aktivis GPMPPK dan OKP MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru terkait klarifikasi kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak, tetapi Syamsuar dan kawan kawan (Cs), mantan Bupati Siak yang kini menjadi Gubernur Riau belum juga memberikan klarifikasi kepada publik.

Hal ini membuat Dedi Harianto Lubis atau akrab disapa Boy, Koordinator Umum (Korum) GPMPPK semakin yakin bahwa mantan Bupati Siak itu kemungkinan besar diduga terlibat dalam pemberian dana hibah secara terus-menerus kepada beberapa OKP yang dipimpin oleh kroni-kroninya dalam kurun waktu 2011 hingga 2019.Seperti diketahui Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) dan massa OKP MPC Pemuda Pancasila menggelar aksi demonstrasi besar-besaran mendesak Kejati Riau mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos Kabupaten Siak itu. Pengusutan kasus itu menjadi mandeg tanpa alasan jelas

Senada dengan pernyataan Boy, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Iwan Pansa. Ia pun mengaku semakin yakin, bahwa Syamsuar diduga terlibat dalam membiarkan sejumlah OKP yang diurus oleh orang-orang Syamsuar mendapatkan dana hibah secara terus menerus, yang mana sebenarnya itu tidak boleh dilakukan.

Oleh karena sudah melebihi dua kali 24 jam Syamsuar tidak mengklarifikasi, maka Iwan Pansa menyampaikan dan mendesak Kejaksaan Tinggi Riau harus segera melakukan proses hukum dan segera melakukan pemeriksaan terhadap Syamsuar, Ulil, Ikhsan dan Indra Gunawan, yang diduga berada dalam pusaran “perampokan” uang masyarakat Siak.

“Kejati jangan berani periksa fakir miskin saja, periksa itu gubernur,” ungkapnya.

GPMPPK juga menyampaikan, tidak beraninya Syamsuar memberikan klarifikasi, mengindikasikan bahwa dirinya diduga terlibat sangat jauh dalam pembiaran pemberian dana hibah secara terus menerus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Hal itu sudah dijelaskan oleh BPK RI dalam LHP BPK tentang laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Siak, tahun anggaran 2011-2015. Ini sangat jelas dan perlu proses hukum untuk membuka terang benderang dugaan korupsi dana hibah ini,” tutupnya.

Terkait proses hukum dugaan korupsi dana hibah kabupaten Siak ini, GPMPPK dan Pemuda Pancasila telah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa. Bahkan pada 2Juni 2022 lalu, mereka sudah meminta secara terbuka kepada Syamsuar yang juga Gubernur Riau untuk mengklarifikasi, namun tidak kunjung dilakukan.

Menurut mereka, saat ini Kejaksaan Tinggi Riau terlihat sangat alergi terhadap desakan untuk membuka kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak itu, bahkan setiap ditanya kasus dugaan korupsi dana hibah, pihak Kejati selalu mengalihkan ke kasus Bansos yang diberikan kepada fakir miskin.

“Kami meminta Kejati tegas dan berani bongkar korupsi dana hibah Siak ini, kalau tidak, sebaiknya Kajati Riau mundur saja,” tutup Iwan Pansa dan Boy. * (rls/DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.