MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

LPPHI : Studi 1993 Buktikan Adanya Pencemaran Lingkungan di Blok Rokan

MP, PEKANBARU – Berdasarkan Studi tahun 1993 telah terbukti PT Caltex Pacific Indonesia (kini berubah nama Chevron Pacific Indonesia) dalam melakukan kegiatan usahanya telah menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Hukum Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI), Josua Hutauruk SH dalam persidangan di ruang sidang Prof R Soebekti, SH Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (7/2/2022).

Ditambahkan Josua, bukti yang dimaksud di sini adalah surat Menteri Pertambangan dan Energi kepada Pimpinan PT Caltex Pacific Indonesia Nomor 304/0115/SJ.R/1993 tanggal 23 Januari 1993 perihal persetujuan Studi Evaluasi Lingkungan  (SEL) kegiatan eksploitasi Migas Wilayah Bekasap-Rokan Provinsi Riau disertai lampiran dokumen kegiatan eksploitasi Migas Wilayah Bekasap-Rokan Provinsi Riau.

Dibeberkannya, dalam surat tersebut, untuk menangani dampak lingkungan harus dilakukan hal-hal antara lain mengolah limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan, penyempurnaan fasilitas pengolahan limbah cair mempunyai temperatur lebih dari 45 derajat celsius.

Lalu membuang limbah gas melalui flare steak, dan merencanakan pemanfaatan limbah cair hasil pemisahan fluida untuk keperluan enhanced oil recovery (EOR).

“Terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana tersebut di atas ternyata tidak pernah dilakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan penggantian kerugian lingkungan hidup,” lanjut Josua.

Sidang ditutup sekitar pukul 17.15 WIB dan akan dilanjutkan pada Selasa (15/2/2022) pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan bukti surat. * (rilis/Marden)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.