MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

LSM Gempur Minta KPK Usut Dugaan Kejahatan Kehutanan PT. First Resources/Surya Dumai Group

MP, PEKANBARU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kejahatan kehutanan yang diduga dilakukan PT First Resources (dulu bernama Surya Dumai Group/SDG).

Ketua Umum LSM Gempur Hasanul Arifin kepada wartawan di salah satu kafe di Pekanbaru, Senin (4/7/2022), mengatakan praktek Korupsi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) diduga dilakukan PT SGD, mulai dari pengurusan izin, dugaan pemalakan liar, dugaan pengeplangan pajak Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR), hingga membangun kebun ribuan hektare di dalam kawasan yang ada di Provinsi Riau.

PT SDG/FRjuga diindikasikan ikut merusak ekosistem serta lingkungan dan musnahnya tempat tinggal habitat yang berada di hutan tersebut dengan membuka lahan sawit ilegal yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.

Hasil jual pemalakan liar atau illegal logging (ilog) digunakan untuk membangun kebun sawit. Polanya menjadi Bapak Angkat (Program KPPA) dengan warga tempatan dengan membentuk Kelompok Tani (Poktan).

Sementara itu, terpisah penggiat lingkungan Tommy FM Manungkalit, S.Kom, S.H, MH menambahkan, pihaknya kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Ketua KPK Firli Bahruri, Kejagung S. Burhanuddin untuk segera melakukan invetarisasi terhadap aset milik perusahaan First Resources dan PT Surya Dumai Group yang tersebar di seluruh Riau.

”Kami mengindikasi proses HGU (hak guna usaha, Red) yang dikantongi Surya Dumai Group didapat dengan cara KKN. Sehingga diperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar,” tegasnya.

Apalagi, imbuh Tommy, awalnya izinnya awalnya adalah hutan kawasan lindung, konservasi, hutan produksi dan hutan produksi terbatas (HPT). Setelah tebangan kayu yang berada di dalam kawasan itu dijual, uangnya dipakai untuk modal membuka kebun. Pun patut dipertanyakan apakah PT SDG ketika itu sudah menyetor pajak PSDH dan DR ke kas negara.

”Jika nanti ditemukan penyimpangan, negara berhak mengambil alih aset tersebut, seperti yang dilakukan terhadap PT Duta Palma Plantations,” tukasnya.

Tommy menambahkan, untuk mengkonversi lahan dari hutan kayu menjadi perkebunan kelapa sawit, PT SDG membentuk 20 anak perusahan. Ke-20 anak perusahaan itu yakni;

  1. PT. Ciliandra Perkasa (Desa Siabu, Kabupaten Kampar)
  2. PT. Arindo Tri Sejahtera 1 (Petahapan, Kampar),
  3. PT. Arindo Tri Sejahtera 2 (Suram, Kampar),
  4. PT. Subur Arum Makmur 1 (Kampar),
  5. PT Panca Surya Garden (Kubang, Kampar)
  6. PT. Karya Tama Bakti Mulia (Koto Kampar Hulu, Kampar)
  7. PT. Surya Inti Sari Raya (Sungai Mandau, Siak),
  8. PT. Surya Inti Sari Raya (Sei Lukut, Siak),
  9. PT. Maridan Sejati Surya Plantation (Siak),
  10. PT. Murini Wood Industri (Duri KM 13, Bengkalis),
  11. PT Priatama Riau (Pulau Rupat, Bengkalis),
  12. PT. Panca Surya Agrindo (Rokan Hulu/Rohul),
  13. PT. Perdana Inti Sawit Perkasa (Rohul),
  14. PT. Subur Arum Makmur 2 (Rohul),
  15. PT Gerbang Sawit Indah (Rohul),
  16. PT. Riau Agung Karya Abadi (Rohul),
  17. PT. Citra Palma Kencana (Kabupaten Indragiri Hilir/Inhil)
  18. PT. Indogreen Jaya Abadi (Inhil)
  19. PT. Setia Agrindo Lestari (Inhil),
  20. PT. Setia Agrindo Mandiri (Sungai Salak/Inhil).

Sementara itu, Humas PT SDG/FR Hartono yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) belum membalasnya. Kendati notifikasi pesan tampak sudah dibaca (centang dua / ✓✓/ biru) pejabat bersangkutan. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.