MP, PEKANBARU – Seorang pegawai perempuan dengan posisi marketing Bank CIMB Niaga Tbk Pekanbaru, berinisial Sal (32) disangkakan menipu beberapa orang nasabahnya, sekaligus menggondol uang milik mereka hingga Rp6,79 miliar.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Menurut perwira polisi yang akrab disapa Narto ini, modus yang dilakukan tersangka menawarkan dan menjual produk Obligasi pemerintah dengan bunga Fix Rate (FR) kepada nasabah prioritas PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah.
‘’Beberapa nasabah tertarik karena tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen setiap bulannya, ucap Kabid Humas Polda Riau.
Untuk meyakinkan nasabah atau korban, tersangka menyerahkan trade comfirmation palsu. Korban yang tertarik lalu menyerahkan uang atau mentransfer uang ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh tersangka.
Namun ketika korban meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi, tersangka tidak dapat menyerahkan atau mengembalikannya. Dia berdalih proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan hanya dapat dilakukan secara bertahap.
Kedok tersangka Sal terbongkar ketika beberapa korban mengonfrimasi lansung kepada pihak PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah. Ternyata, transaksi jual beli obligasi yang dilakukan tersangka tidak tercatat pada sistem perbankan bersangkutan.
Tersangka sempat kabur namun berhasil ditangkap Tim Opsnal Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau di rumah kontrakannya di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (4/2 2023) sekira pukul 23.45 WIB.
Saat dibawa ke Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ternyata tersangka sedang hamil 7 (tujuh) bulan.
‘’Tersangka kita jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal 200 miliar Rupiah,’’ tutupnya. * (DW Baswir)