MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Massa Gemmpar Desak Cabut HGU PT TUM di Pelalawan

MP, PEKANBARU – Puluhan pengunjukrasa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Kuala Kampar (Gemmpar), Rabu (27/7/2022), melakukan aksi unjukrasa damai di gerbang Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Provinsi Riau.

Mereka mendesak Kemen-ART/BPN untuk segera mencabut Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) di Pulau Mendol, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan sudah mencabut Izin Usaha Perkebunan dan Budidaya (IUP-B) sejak 2 (dua) tahun lalu. Kebijakan ini sesuai Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor KPTS.522/DPMPTSP/2020/401.

“Kami minta Menteri ATR/BPN melalui Kanwil Kemen-ATR/BPN Riau untuk segera menindaklanjuti surat rekomendasi DPMPTSP Kabupaten Pelalawan tentang usulan pencabutan HGU milik PT Trisetia Usaha Mandiri,” kata Radi Sapirman, Koordinator Lapangan (Kolap) Gemmpar dalam orasinya.

Tak tanggung-tanggung, PT TUM sendiri memiliki HGU nomor 00146 dan Nomor 00147 seluas 6.500 hektare tertanggal 18 Januari 2018.Desakan massa Gemmpar ini menyusul kembali beraktivitasnya PT TUM sejak sebulan terakhir.

Terbukti perusahaan perkebunan sawit ini menurunkan 2 unit alat berat eksavator untuk melakukan pembersihan lahan atau “land clearing”. Kedatangan eksavator ini mendapat protes dari warga dan perangkat desa setempat.

Setelah berorasi selama 40 menit, massa pengunjukrasa ini akhirnya ditemui Kabag Umum Kanwil Kemen-ATR/BPN Riau Sutrilwan, S.H. , M.H. Kepada pengunjukrasa, pria yang akrab disapa Iwan ini menyebutkan atasannya tidak ada di kantor. Namun dia menawarkan untuk mengajak perwakilan pengunjukrasa untuk membahas permasalahan ini pada Selasa depan (2/8/2022).

Mendengar tawaran itu, massa Gemmpar menyetujuinya dan massa pun membubarkan dengan tertib. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.