MP, PEKANBARU – Ratusan pengunjurkasa yang tergabungn dalam Komite Pimpinan Pusat (KPP) Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata), Selasa (08/08/2023).
Mereka menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera menyelesaikan konflilk agraria dan memberantas para mafia tanah.
Sambil berorasi secara bergantian, masaa Gerlamata memajangkan beberapa spanduk yang bertuliskan; “Riau darurat mafia tanah”
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Anthony Fitrah dalam orasinya menuntut pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik agraria seluas 2.500 hektare di Kota Garo, Kabupaten Kampar.
Lebih kurang setengah jam berorasi, perwakilan DLHK Riau yang diwakili Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Bidang Penaatan dan Penataan, Dian Citra Dewi, S.H dan penyidik ASN DLHK Provinsi Riau, Agus Suryoko mengundang beberapa perwakilan pengunjukrasa untuk berdialog.
Dalam dialog itu, Dian Citra Dewi, S.H menyampaikan permohonan maaf karena Kadis LHK sedang tidak ada di kantor karena dinas luar kota.
Ditambah lagi, pihaknya tidak ada menerima informasi akan ada aksi di kantor DLHK Riau. Namun DLHK Riau, ujar Dian, siap membantu dan memfuasilitasi apa yang menjadi tuntutan massa pengunjurkasa.
Salah seorang perwakilan pengunjukrasa, M. Riduan dalam pertemuaan itu mengaku sudah bertemu dengan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahdjanto. Menteri ATR/BPN berjanji bersama sama akan memberantas mafia tanah, termasuk yang bermain di lahan 2.500 Ha di Koto Garo, Kabupaten Kampar.
”Di kesempatan ini, kami menyatakan kami punya data lengkap. Termasuk data para mafia tanah. Makanya kami di sini bertujuan untuk menempuh jalan untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat Koto Garo,” pungkasnya.
Selesai berdialog di kantor DLHK Riau, massa Gerlamata melanjutkan aksi serupa di kantor wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi, Jalan Cut Nyak Dien, Kota Pekanbaru.
Di tempat ini, kembali 10 perwakilan pengunjukrasa diterima beraudensi dengan Umar Fhatoni, Kabid Penetapan Hak dan Erick, Kabid pengukuran Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau.
Dalam pertemuan itu, M.Riduan menyebut nama Viktor Manurung, yang disebut sebut sebagai mafia tanah.
”Kami melaporkan Viktor Manurung sebagai diduga mafia tanah dalam kasus tanah Danau Lancang. Kami berharap Satgas Mafia Tanah bentukan Bapak Presiden segera menyelesaikan kasus ini,” pungkasnya.
Menanggapi permintaan M Riduan ini, Kabid Penetapan Hak Kanwil ATR/BTN Riau Umar Fhatoni sudah menempuh langkah hukum berupa pengajuan PK (Peninjauan Kembali) di Mahkamah Agung.
Sekira pukul 11.00 WIB, audiensi tersebut selesai, perwakilan kembali ke bergabung ke massa pengunjukrasa, dan membubarkan diri dengan tertib. * (Dani)