MP, SUNGAI LINAU – Tidak ingin desanya terkena bencana banjir di masa datang, 50-an Warga Masyarakat Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis memulihkan kawasan hutan produksi dengan jenis tanaman kehutanan, seperti Karet, Pinang dan Mahoni.
Ketua Pemuda Desa Sungai Linau, Mantolo menyebutkan bahwa kami sekitar 50 orang warga melakukan penanaman kembali 100 hektare kawasan hutan yang telah dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh pendatang dari luar desa mereka.
”Kami melakukannya dengan inisiatif kami sendiri. Biaya bibit ditanggung secara gotong royong. Sebab kami tidak mau hutan di sekitar desa kami dirusak dan dijadikan bisnis oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab, ” tuturnya kepada wartawan, Jumat (1/10/2021)
Hal senada disampaikan Royan, warga Sungai Linau yang lain. Dia kemukakannya mereka merasa bersyukur karena masih banyak masyarakat yang ingin menjaga desanya dari aktivitas perambahan hutan.
”Kami akan senantiasa menjaga dari pihak pihak yang mencari keuntungan dengan cara memperjualbelikan lahan oleh pihak luar, yang nyatanya kami tidak pernah mengetahui dan tidak pernah dilibatkan. Padahal hutan harus tetap terjaga,” ungkapnya seraya mengakui saat ini warga sedang menunggu proses perizinan lahan tersebut dijadikan menjadi Perhutanan Sosial (PS) berbentuk Hutan Tanaman Rakyat (HTR) untuk Kelompok Tani (Poktan).
Royan menyatakan prihatin atas sikap Kepala Desa (Kades) Sungai Linau kurang perduli dengan perambahan hutan. Desanya selain itu Kades juga kurang mendukung penuh terkait program Nawacita pemerintah yaitu program PS.
”Kita sangat heran,” katanya sambil geleng geleng kepala.
Aktivis lingkungan dari Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh masyarakat Sungai Linau untuk melakukan pemulihan hutan dan mendorong masyarakat untuk menjadikan lahan tersebut menjadi Perhutanan Sosial.
”Dengan program ini nantinya masyarakat memperoleh manfaat ekonomi namun pemulihan lingkungan hidup tetap terjaga, bisa saja bentuknya Hutan Tanaman Rakyat,” kata Ir. Ganda Mora.M.Si, Ketua Yayasan SALAMBA kepada Medium Pos, tadi malam.
Ganda menyebutkan dirinya akan mendorong agar Gakum DLHK atau Gakum KLHK untuk melakukan penyidikan terkait pihak yang melakukan perambahan hutan untuk dijadikan bisnis perkebunan kelapa sawit.
”Karena jelas ini sebuah pelanggaran. Pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 18 tahun 2014 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan Undang undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Agar proses deforestasi hutan dapat dihentikan selanjutnya melakukan tindakan hukum terhadap pelaku alih fungsi hutan produksi tersebut,” kata Ganda mengakhiri pembicaraan. * (rls/Marden)