MP, PEKANBARU – Satu lagi kebijakan non populer diperlihatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Di saat masih banyak jalan yang rusak, ruang belajar SMA/SMK sederajat masih minim, Pemprov Riau malah membeli mobil dinas (mobdis) untuk pejabat.
Tak tangggung tanggung, Pemprov Riau beli 8 unit mobdis listrik yang harga per unit mencapai lebih kurang Rp1,3 miliar.
‘’Ini sangat miris. Gubernur Riau mengabaikan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti jalan rusak yang masih belum diperbaiki, ruang belajar untuk siswa SMA dan SMK sederajat yang juga masih kurang. Koq malah, gubernur tega teganya membeli mobil dinas listrik,’’ tutur Edwar Pasaribu, S.H., Ketua Lembaga Independen Peduli Hukum Indonesia (LIPHI) kepada wartawan, Senin (3/4/2023) malam.
Menurut dia, ada kebutuhan dasar masyarakat Riau yang sejati menjadi prioritas. Di infrastruktur masih banyak jalan yang rusak parah. Gedung belajar tingkat SMA, yang di Kota Pekanbaru saja masih kurang yang perlu segera dibangun.
Fenomena ini terjadi setiap tahunnya, ketika penerimaan peserta didik baru tingkat SMA. Banyak siswa yang tak tertampung dan terpaksa diterima di SMA pinggiran dan sekolah swasta lainnya.
Disinggung soal penganggarannya tidak dipermasalahkan pemerintah pusat, Edwar menyebut, meski sudah ada Inpres terkait imbauan penggunaan mobil listrik, tetapi Pemprov Riau bisa saja menolak, dengan alasan yang realistis.
‘’Secara anggoran memang legal, dianggarkan di APBD Riau. Yang kita lihat dari kepentingan publik, mana yang jadi prioritas.
Seharusnya, Pemprov memprioritaskan masyarakat banyak, bukan kepentingan segelintir pejabat yang bukan sesuai yang mendesak diadakan.
‘’Mobilnya bagus, tapi jalannya banyak rusak. Kan sebuah ironi, namanya. Pemprov mesti peka, apalagi perekonomian masyrakat baru saja bangkit akibat Pandemi Covid,’’ pungkas Edwar.
Sesuai Instruksi Presiden
Sementara itu, rilis yang diterima Medium Pos dari pihak Dinas Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, menegaskan, tidak ada yang salah dengan pengadaan 8 unit listrik mobdis tersebut.
Karena penganggaran melalui Biro Umum Setdaprov Riau tahun 2023 itu sudah mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) RI No. 07 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Jadi ini instruksi Presiden yang mesti kita laksanakan. Ini juga pengadaannya secara bertahap sesuai kemampuan keuangan,” ucap Erisman Yahya, Kepala Diskominfotik Provinsi Riau dalam siaran persnya.
Menariknya, 8 unit mobdis listrik jitu, kata Karo Umum Setda Provinsi Riau Herman telah diserahkan penggunaannya kepada unsur Forkopimda, yakni, Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD, Sekda, Kajati, Kapolda, Danlanud dan satu unit lagi ditempatkan di Badan Penghubung Provinsi Riau di Jakarta.
Dengan sudah diserahkan kepada masing masing pejabat yang menerima diharapkan ke depannya, masyarakat ikut mencontoh, mulai mulai menggunakan mobil atau motor listrik ini. * (DW Baswir)