MP, SIAK HULU – Pemilik kedai (lapo) tuak di Jalan Purwosari ujung, Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar berinisial TM alias TO (37) ditangkap polisi karena nyambi menjual kupon judi Toto Gelap (Togel).
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH kepada wartawan, Minggu (28/2/2021), membenarkan adanya penangkapan itu.
Menurut dia, penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat, tentang adanya aktivitas judi togel jenis Kim di salah satu kedai tuak.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Siak Hulu perintahkan Panit Reskrim IPTU Novris H. Simanjuntak SH, MH, bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi, untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata benar ada aktifitas perjudian jenis togel / kim, kemudian sekira pukul 21.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku inisial TM di warung tuak miliknya, di jalan Purwosari Ujung Desa Pandau Jaya.
Petugas juga mengamankan barang bukti sebuah HP Nokia warna hitam yang digunakan untuk menerima pembelian nomor togel via SMS dan uang tunai sebesar Rp 591 ribu yang diduga dari hasil penjualan nomor kupon judi tersebut.
“Tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Siak Hulu. * (rilis)