MP, MEDIUM POS – Oknum bidan yang membuka praktik persalinan di kawasan Simpang Tiga, Pekanbaru berinisial DN dilaporkan telah melakukan tindakan dugaan perdagangan manusia atau human trafficking.
Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Riau. Pihak penyidik telah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan. Namun hingga setakat ini, status mereka, termasuk sang bidan DN masih sebatas saksi.
“Kita masih mendalami perkara ini. Kita sudah memintai keterangan beberapa orang saksi,” kata Kompol Dumaria, Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Riau saat diminta mendampingi Unit PPA untuk menyerahkan bayi laki laki berusia 4 bulan itu kepada pihak Balai Anak Kementerial Sosial (Kemnsos) RI Rumbai Pekanbaru, Selasa (20/4/2021).
Sementara itu, KR, ibu kandung dari bayi laki laki korban human trafficking itu melalui Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Riau Dewi Arisanty, mengatakan pihaknya melaporkan bidan DN karena diduga terlibat dalam perdagangan manusia.
Dia menduga, kasus yang menimpa KR ini bukan yang pertama. Dewi meminta pihak Polda Riau mengusut tuntas kasus itu.
Menurut Dewi, pihaknya terpaksa melaporkan oknum bidan itu karena tidak mau mengembalikan anak tersebut ibu yang telah melahirkannya, yakni KR.
Ketua Komnas PA ini mengaku, bidan DN sudah berjasa membantu persalinan, pasca pemilihan sampai lain yang diperlukan KR dan bayinya.
Namun budi baiknya itu rontok saat sang ibu meminta anaknya, oknum bidan ini melalui pengacara CODA (pihak yang katanya sudah mengadopsi sang bayi) meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta.
Ketua Komnas PA Riau ini kaget mendengar permintaan pengacara CODA ini. Dia pun mempertanyakan surat hak asuh dan hak adopsi nak yang menurut sang bidan sudah diperoleh CODA dari pihak Dinas Sosial Provinsi Riau.
‘”Tidak segampang itu proses mengadopsi anak,” kata Dewi lagi.
Komnas PA Riau ini menduga CODA sudah mengadopsi anak secara ilegal. Meskinya tidak cukup surat dari Kemensos, tetapi harus ada surat lain, seperti surat permohonan pengangkatan anak ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Perlindungan Anak 2014 “UU Perlindungan Anak.
Jika tidak ada surat surat di atas, kata Dewi lagi, patut disangkakan bidan DN dan organisasi CODA sudah melakukan tindakan human trafficking atau perdagangan manusia! (DW Baswir)