MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

‘’Otak Pelaku’’ Perambah Taman Nasional Tesso Nilo Ditangkap

MP, PEKANBARU – Tim Gabungan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) serta Polda Riau menangkap S alias Nasib (40), pelaku perambahan.

Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera, Subhan dalam konferensi pers di lobi kantornya, Selasa (22/11/2022), adanya membenarkan hal itu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan Operasi Gabungan Pengamanan Hutan TN Tesso Nilo yang dilaksanakan oleh Gakkum KLHK, Balai TN Tesso Nilo dan Korwas PPNS Polda Riau pada 31 Maret 2022.

Dalam operasi tersebut, Tim berhasil menangkap dan mengamankan 4 (empat) orang yang merupakan pelaku perambah dan penebang pohon beserta 1 unit alat berat eksavator di dalam Kawasan TN Tesso Nilo.

Penyidik Gakkum KLHK selanjutnya melakukan penyidikan terhadap para pelaku dan membawa pelaku ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Kepala TNTN Heru Sutmantoro menambahkan, satu dari 4 tersangka adalah S alias Nasib. Dia diduga adalah otak pelaku atau pemodal aksi perambahan di kawasan TNTN.

Ditambahkan, sebenarnya tersangka Nasib pernah menjalani hukuman karena melakukan aktivitas pemalakan liar di kawasan TNTN.

Kini, Nasib kembali menggarap lahan di dalam kawasan TNTN untuk ditanami kebun kelapa sawit. Namun aksinya itu tertangkap tangan ketika 2 unit alat berat jenis eskavator sedang membersihkan lahan pertengahan November 2022.

‘’Ketika alat berat yang mau kita jadikan barang bukti perambahan mau kita bawa ke kantor Gakkum KLHK di Pekanbaru, tersangka bersama 4 anak buah melakukan penghadangan serta pemukulan terhadap anggota kita di lapangan,’’ ungkapnya.

Tersangka Nasib dan seorang tersangka lainnnya sekarang ditahan di Mapolda Riau. Tersangka S alias Nasib dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo. Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp.100 miliar. 

Terlepas soal itu, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono menjelaskan Operasi Gabungan ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum atas bentuk gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Saat ini Taman Nasional Tesso Nilo mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas perambahan. Dalam rangka pemulihan dan pengamanan TN Tesso Nilo, KLHK telah melakukan kegiatan revitalisasi ekosistem, rehabilitasi lahan kritis, penanggulangan Kebakaran Hutan, Patroli dan Operasi Pengamanan Hutan,’’ ucapnya.

Sustyo juga menambahkan penanganan perambahan di Kawasan TN Tesso Nilo merupakan hal tidak mudah dan sangat kompleks, untuk itu dukungan semua pihak untuk terus bersinergi dalam menjaga dan mempertahankan keberadaan Kawasan TN Tesso Nilo yang merupakan salah satu habitat dari satwa liar Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus).

Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa upaya pengamanan dan pemulihan kawasan konservasi merupakan komitmen KLHK.

“Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.334 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

KLHK juga telah menerbitkan 2.549 sanksi administratif dan melakukan 1.884 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 720 di antaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.

‘’Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara,’’ pungkas Rasio Ridho Sani. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.