MP, PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 (dua) tahun penjara terhadap seorang penatua HKBP, Senin (26/6/2023).
Terdakwa, Sintua (Penatua Gereja) George Simamora dinyatakan terbukti membeli anjing curian dan divonis dalam perkara nomor 420/Pid.B/2023/PN Pbr tersebut. Sidang digelar secara hibrid.
George Simamora, melalui Penasihat Hukumnya, Ade Putra Purba SH, langsung menyatakan banding atas putusan itu. “Kami nyatakan Banding,” tegasnya.
Menurut Ade, sangat tidak masuk akal perbuatan George yang hanya membeli dan memasak Anjing untuk makan sekeluarga dipidana bahkan dituntut 3 tahun dan divonis 2 tahun.
“Tak masuk akal bagi nalar hukum. Koq perasaan komunitas pencinta anjing masuk dalam pertimbangan tuntutan dan putusan. Putusan ini bisa berdampak hukum lanjutan karena jika sembarangan beli Anjing meskipun untuk dimakan bisa dipidana bahkan 2 tahun, lebih berat daripada penadah Curanmor dan Barang Berharga,” terangnya ditemui usai persidangan.
Seperti diketahui, terdakwa dilaporkan ke Markas Polsek Payung Sekaki. Dia dituduh menampung anjing curian. Padahal, dia hanya membeli, dan tidak tahu kalau anjing tersebut adalah barang curian.
Majelis Hakim sendiri mengupas rumusan dalam Pasal 480 KUHP Ayat (1) yang menjerat George. Rumusan tersebut menyatakan setidak-tidaknya patut curiga saat membeli anjing yang disebut milik Mery Gho itu. Namun, Hakim tidak mengupas sisi keuntungan yang diambil oleh George dari perbuatan itu.
Padahal, fakta persidangan, George terbukti tidak mengetahui bahwa Anjing yang dibelinya merupakan Anjing hasil curian. Sebab, Ia pernah juga membeli Anjing dari Arpan sebelumnya sebanyak satu kali.
Fakta persidangan, George telah menanyakan kepada Penjual (Arpan dan Firman), “Anjing dari mana?”. Saat itu, Arpan dan Firman menjawab, “Anjing kami bang”.
Oleh sebab itu lah, George membelinya tanpa dilihatnya isi karung. Keesokan harinya, sekitar pukul 04.00 WIB, Ia menemukan anjing dalam karung itu sudah tidak bergerak dan mati, lalu Ia memasaknya untuk dimakan.
Dua orang penjual sebelumnya telah divonis 3 tahun. Mereka masing-masing Arpan Siagian dan Firman Butar Butar dinyatakan terbukti melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Hakim mengesampingkan pembelaan (pledoi) George yang meminta dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan. Padahal, George telah mengakui membeli anjing itu karena bujuk rayu penjual dengan memelas minta tolong.
Bahkan, anjing tersebut dibelinya untuk tujuan konsumsi keluarga dan fakta persidangan terbukti bahwa anjing tersebut dikonsumsi untuk makan sekeluarga.
Dalam pledoi, George juga mengungkap tidak pernah tahu soal larangan makan anjing. Apalagi makan anjing sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat Batak dan dapat meningkatkan imun tubuh.
Dalam amar putusan terhadap George, Majelis Hakim mempertimbangkan perasaan pemilik dan pecinta anjing yang hatinya disebut sudah tersayat-sayat. *(rls/DW Baswir)