MP, PEKANBARU – Aparat berwenang mengurusi warga negara asing seolah olah tak ambil pusing dengan masuknya pengungsi Rohingya. Buktinya seorang warga Myanmar, yang pernah ditangkap anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI beberapa bulan lalu, dengan dugaan tindak pidana penjualan orang (TTPO) kini bebas berkeliaran dan mengontrak rumah di Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Seperti diberitakan Medium Pos sebelumnya, warga Myanmar bernama Mr. Mohammed Alam Mohd Sharif ditangkap di salah satu hotel Melati di Pekanbaru, karena masuk dari Malaysia tanpa dilengkapi dokomen ke Imigrasian.
Terduga yang diduga merupakan agen TTPO atau _human trafficking_ ini lalu diserahkan ke Rudenim Pekanbaru. Anehnya beberapa hari kemudian, warga Myanmar ini dilepaskan.
Berita lengkapnya silah baca:
Menariknya, Mr. Mohammed Alam Mohd Sharif ini, kemarin kembali ditangkap anggota BAIS di salah satu rumah kontraktor di wilayah Marpoyan Damai.
Sebenarnya, RT dan Pemuda setempat sudah menolak Mr. Mohammed Alam Mohd Sharif yang mengaku warga India ini. Sebenarnya tadinya, RT, pemuda setempat dan anggota BAIS akan menyerahkan yang bersangkutan kepada instansi berwenang, seperti Satgas PPLN/Kesbangpol Kota Pekanbaru, Imigrasi dan Rudenim.
“Tetapi 3 instansi ini tidak mau menerima mereka. Saya mau serahkan kemana?” kata anggota BAIS TNI yang pernah menangkap warga Myanmar tersebut, pada 19 Mei 2023 lalu di Hotel Sabrina, Jalan Sisingamangaja Pekanbaru ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya. * (DW Baswir)