MP, PEKANBARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak diduga mengalihkan peruntukkan lahan untuk perumahan rakyat bersubsidi menjadi perumahan mewah.
Di lahan seluas 6 (enam) hektare di Jalan Raja Kecik bersebelahan dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Siak milik pemerintah setempat untuk Rumah Sederhana Bersubsidi, kini diduga dialihfungsikan menjadi perumahan mewah.
“Lahan itu milik Pemda Siak yang akan diperuntukkan masyarakat. Tujuannya diberikan masyarakat sertifikat tanah untuk membangun rumah sangat sederhana. Namun hari ini, Perbup (Peraturan Bupati, Red) yang sudah dibuat, diduga telah diubah untuk perumahan mewah,” kata Erlangga, Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemuda Pemantau Riau (Gemmpar) Indonesia saat berorasi di gerbang kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (2/8/2022).
Ditambahkannya, dalam ini ada dugaan pemilik modal bernama atas nama Bahasin atau Baseng. Pengusaha ini terindikasi kuat memiliki kekuasaan mengatur petinggi di lingkungan Pemkab Siak untuk mengeluarkan izin sesuai kehendaknya.
“Artinya, lahan yang tadi diperuntukkan masyarakat kalangan menengah ke bawah, kini akan dibisnisnya. Hasil peninjauan kami di lahan itu nanti akan dibangun perumahan elite,” pungkasnya.
Oleh sebab itu, pihak Kejati Riau diminta untuk memanggil dan memeriksa Bupati Siak Alfedri dan sang pengusaha bernama Buseng. Diduga telah terjadi kongkalikong antara bupati dan pelaku mafia tanah ini.
Di kesempatan itu, Erlangga juga mempertanyakan progress laporan mereka terkait dugaan korupsi di Kabupaten Siak yang lain. Di antaranya dugaan monopoli proyek dan dugaan gratifikasi/suap sebesar Rp9 miliar atas pekerjaan proyek pembagunan gudang milik BUMD yakni PT Bumi Siak Pusako (BSP) dari nilai kontrak sebesar Rp87 miliar.
Uang suap itu, imbuh Erlangga, diduga diterima Alfedri bersama anak buahnya, yaitu Kadis PU Tarukim Irving Kahar dan petinggi PT BSP.
Korlap Aliansi Gemmpar ini juga mempertanyakan kelanjutan dugaan kasus BUMD Siak yaitu Sarana Pembangunan Siak (SPS) atas dugaan jual beli lahan negara seluas 20 hektare kepada PT. Kapitol sebesar 8.7 miliar dan kepada PT Oriontal sebesar Rp7,95 miliar.
“Pada aksi bulan Juni lalu, pihak penyidik Kejati Riau menyebutkan pengusutan kasus dugaan korupsi Kabupaten Siak itu masih tahap Pulbaket atau pengumpulan bahan bahan dan meminta keterangan dari pihak pihak terkait,” kata Erlangga.
Sayangnya, massa dari Aliansi Gemmpar Indonesia ini tidak dapat mendengar perkembangan atau progress laporan mereka dikarenakan hujan mulai turun dengan deras.
Akhirnya setelah aspirasi mereka diserahkan kepada Victorhood, perwakilan Kejati Riau, mereka pun membubarkan diri dengan tertib. * (DW Baswir)