MP, PEKANBARU – Pejabat Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau memilih ”bungkam” terkait pertemuan virtual atau daring (dalam jaringan) antara pihaknya dengan PT Chevron Pacific Indonesia-SKK Migas.
Pengakuan itu disampaikan Yusri Usman Ketua Dewan Penasehat LPPHI kepada wartawan, Rabu (14/7/2021) petang.
”Saya sudah menanyakan terkait pertemuan daring antara KLHK, CPI, SKK Migas dan DLHK Riau pada Senin 12 Juli 2021 jam 09.00 WIB ini kepada Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa DLHK Provinsi Riau, Dian Citra. Tetapi tidak ada sepotong keterangan pun dari pejabat ini,” tuturnya.
Sikap bungkamnya Dian Citra, kata Yusri, patut dipertanyakan. Apalagi ia menerima informasi adanya acara zoom meeting yang diprakarsai oleh Dirjen PLSB3 KLHK yang melibatkan SKK Migas, PT CPI dan Dinas LHK Propinsi Riau.
“Bisakah kami dapat informasi hasil zoom meeting terkait masih banyak limbah TTM di Blok Rokan, sesuai berita acara tanggal 10 Juni 2021 antara PT CPI dengan DLHK Provinsi Riau dan SKK Migas Perwakilan Sumbagut,” ungkap Yusri menirukan pertanyaannya kepada Dian Citra Selasa pagi.
Dian Citra sempat memberikan jawaban dengan beralasan meminta izin kepada pimpinannya untuk memberikan jawaban. Karena jawabannya itu nanti merupakan konsumsi publik.
“Terkait data untuk publikasi dapat diberikan sesuai ijin atau arahan dari pimpinan dulu. Akan saya teruskan pada pimpinan dulu ya. Nanti akan dikabari arahannya seperti apa,” tulis Dian Citra kepada Yusri melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa (13/7/2021) lalu.
“Segera saya berikan data dimaksud sesuai arahan pak kadis atau kabid. Mohon dimaklumi ya pak. Karena saya baru di pengaduan. Supaya tidak salah secara prosedur,” sambung Dian Citra lagi melalui pesan WA itu.
Menurut keterangan diperoleh wartawan, undangan pertemuan daring zoom meeting itu datang dari Dirjen PSLB3 KLHK bernama Vivien. Namun hingga saat ini belum diketahui kepastiannya lantaran tidak ada keterangan apa pun dari Dian Citra.
Selain itu juga diperoleh informasi bahwa acara zoom meeting Senin kemaren dilaksanakan oleh Dirjen PSLB3 KLHK, dihadiri dari PT CPI, Gakkum KLHK, Direktur Pencemaran Air, Direktur Limbah B3, SKK Migas, Staf khusus Menteri LHK dua orang dan dari DLHK Provinsi Riau.
Terkait sikap Dian Citra tersebut, Yusri Usman mengatakan meskipun Kasi Sengketa dan Pengaduan DLHK tidak berani menyatakan apa yang dibahas dan kesimpulan zoom meeting itu, namun pihaknya sudah menduga adalah langkah koordinasi dalam menghadapi gugatan LPPHI. “Bagi kami sih sah-sah saja mereka berkordinasi dalam menghadapi gugatan itu,” ungkap Yusri.
Namun, kata Yusri, yang terpenting Tim Hukum LPPHI sudah sangat banyak memiliki fakta-fakta lapangan bahwa limbah TTM di Blok Rokan masih banyak.
“Setidak-tidaknya 237 korban limbah yang sudah melapor ke DLHK. Semua itu sudah terekam dalam berita acara tanggal 10 Juni 2021 antara PT CPI dengan DLHK Provinsi Riau dan SKK Migas Perwakilan Sumbagut,” ungkap Yusri.
Dikatakan Yusri, masing-masing tergugat punya peran masing-masing terhadap pelanggaran Undang Undang Lingkungan Hidup dan peraturan turunannya serta peraturan lain nya.
“Ada yang melanggar, ada yang lalai dan membiarkan pelanggaran terjadi dan ada yang mengukuhkan pelanggaran. Bahkan ada juga yang punya kewenangan untuk menindak tetapi tidak dilaksanakan, sehingga fakta pelanggaran itu di lapangan semakin sempurna adanya,” ungkap Yusri.
Padahal, kata Yusri, masing-masing pihak oleh negara sudah diberikan kewenangan dengan perangkat Undang Undang dan peraturan turunan untuk mencegah agar tidak terjadi kerusakan lingkungan akibat limbah TTM itu.
“Namun kenapa mereka tidak menjalankan perintah UU secara konsekwen dan bertanggugnjawab? Itu lah yang menjadi persoalan serius dari gugatan tersebut,” ulas Yusri.
Sebelumnya, LPPHI telah memberikan kuasa kepada Tim Hukum LPPHI untuk mengajukan gugatan terhadap PT CPI, SKK Migas, Menter LHK, dan Pemprov Riau. Tim hukum itu terdiri dari tujuh pengacara yang diketuai Josua Hutauruk SH.
Tak hanya itu, untuk menambah masukan dan saran bagi Tim Hukum itu, LPPHI juga telah menunjuk Dr. Augustinus Hutajulu, S.H., C.N., M.Hum., sebagai Koordinator Tim Hukum LPPHI. * (rls/Marden)