MP, PEKANBARU -N, seorang warga Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ditangkap petugas Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru karena diduga memalsukan surat hasil Swab Antigen dan PCR Covid-19.
Surat tersebut dijual kepada calon penumpang moda transportasi udara seharga Rp50 ribu sampai Rp200 ribu per lembar.
Keterangan pelaku kepada penyidik Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau yang menangani kasus itu, dia sudah berhasil menjual sebanyak 1.252 lembar surat hasil Swab Antigen dan PCR palsu dengan kops surat beberapa rumah sakit yang ada.
”Tersangka diamankan Rabu pagi,” kata Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kapolda Riau dalam keterangan pers di sela sela memantau pelaksanaan vaksinasi massal di Mal SKA Pekanbaru, sore tadi.
Kasus ini, imbuh Agung, terus didalami dan dia curiga bakal ada tersangka lain.
”Biasanya tindak kejahatan yang dalam tempo singkat memberikan keuntungan bagi pelakunya diduga tidak hanya dilakukan satu orang,” pungkasnya.
Terlepas soal itu, tambah Kapolda Riau, tersangka N ini dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KHUPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara. * (Marden)