MP, BANGKINANG – 2 (dua) pelaku pengoplos pupuk berinisial RS alias SU (40 tahun) warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung dan AP alias GD (28) warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung, Kampar terancam hukuman maksimal 11 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp5 miliar.
Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra SIK didampingi Kasubbag Humas AKP Deni Yusra dalam ekspose perkara pupuk oplosan, sore tadi (02/11/2021) di halaman Mapolsek Bangkinang Barat.
Dibeberkan AKP Bery, kedua pelaku ini telah merugikan konsumennya yang merupakan para petani. Yang menjadi korban tidak hanya petani yang berada di wilayah Kabupaten Kampar namun juga ada yang di luar daerah.
Oleh sebab itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 122 junto pasal 73 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Selain itu tersangka ini juga akan dikenakan Pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf (i) Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Ketika menggelar konferensi pers itu, selain menghadirkan kedua tersangka juga diperlihatkan kepada wartawan, barang bukti terkait kasus ini berupa 247 karung pupuk oplosan dengan berat sekitar 8 ton serta 48 karung pupuk dolomite dengan merk Bukit Raya sebagai bahan baku produksi, serta sejumlah peralatan yang digunakan kedua pelaku untuk memproduksi pupuk oplosan tersebut.
Penggerebekan dan penangkapan pelaku pengoplos pupuk itu dilakukan Tim Macan Polres Kampar dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH, Jumat (25/09/2021) sekira pukul 21.30 WiB.
Lokasi atau tempat mengoplos pupuk itu berada di wilayah Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung. Tim berhasil menangkap tangan para pelaku yaitu RS dan AP serta beberapa orang pekerja yang tengah melakukan pengolahan pupuk, dengan cara melakukan pencampuran pupuk tersebut menjadi pupuk senator yang tidak disertai label dan tidak terdaftar di Kementerian Pertanian.
RS dan AP beserta beberapa orang pekerja, termasuk sejumlah barang bukti terkait kasus ini langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. * (rls/Marden)