MP, PEKANBARU – Tak terima dijadikan tersangka dalam kasus penggelapan sembako, pemilik gudang di Jalan Riau Pekanbaru, Huidiyanto (32) menggugat Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi sebesar Rp1 miliar, sekaligus mengumumkan permintaan maaf yang ditayangkan di sejumlah media massa.
Gugatan dengan Nomor Perkara 15/Pen.Pid.Prap/2021/PN.Pbr itu terungkap dalam sidang kedua yang berlansung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (11/10/2021). Di sidang kedua ini memiliki agenda Pengajuan Jawaban dari Polda Riau.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Zepri Mahilda Harahap, mulai sekira pukul 10.30 WIB dan ditunda dilanjutkan sekira pukul 15.00 WIB.
Seperti terungkap di persidangan, penetapan tersangka ini menyebabkan pemohon Huidiyanto mengalami kerugian materi sebesar Rp3,7 miliar.
Pihak Pemohon (tersangka, Red), Huidiyanto, dihadiri Kuasa Hukumnya, Doni Warianto. Sedangkan Kapolda Riau selaku Termohon diwakili Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penyusunan Penyuluhan Hukum (Sunluhkum) Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau, Nerwan SH, M.Hum dan sejumlah Penyidik Polda Riau.
Dalam permohonannya yang Huidiyanto meminta hakim Menerima seluruh Permohonannya diterima oleh Pengadilan, antara lain :
Pertama, menyatakan tindakan Penetapan Tersangka atas dasar Surat Perintah Penahanan Tidak sah dan Batal Demi Hukum. Kedua, menghukum Kapolda Riau membebaskan dirinua dari Rumah Tahanan Negara Polda Riau.
Ketiga, memerintahkan Kapolda untuk menghentikan Penyidikan dengan membebaskan dirinya dari segala Tuntutan Pidana.
Keempat, menghukum Kapolda Riau untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp3 juta dan Kerugian Immateriil Rp1 Milyar Rupiah. Sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.1 003.000.000,-(Satu milyar tiga juta rupiah) yang dibayar secara tunai dan sekaligus kepada dirinya.
Kelima, Huidiyanto juga meminta Pengadilan menghukum Kapolda Riau untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada dirinya melalui Media Massa selama 3 hari berturut-turut.
Keenam, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Kapolda Riau yang berkenaan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/330/VIII/2021/SPKT/Riau tanggal 24 Agustus 2021, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/ 76/IX/RES.1.11/2021 tanggal 10 September 2021 dan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/929/IX/Res. 1.11/ 2021/ Dit.Reskrimum tanggal 09 September 2021 serta Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/73/IX/RES.1.11/2021 tanggal 11 September 2021.
Terakhir, Ia meminta Kapolda Riau memulihkan hak-hak dirinya, baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya.
Diketahui, penyidikan kasus ini bermula dari Laporan Polisi UD Jaya Mandiri Nomor : LP/B/330/VIII/2021/SPKT/Riau tanggal 24 Agustus 2021. Laporan tersebut terkait dugaan Penggelapan dalam jabatan dan atau pertolongan jahat yang dimaksud dalam Pasal 374 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP, yang dilayangkan oleh Pemilik Usaha Sembako UD Jaya Mandiri, Sumarni.
Ia melaporkan barangnya digelapkan oleh oknum karyawannya bernama Fernando Tobing dan kawan-kawannya
Dalam keterangannya, Pemilik UD Jaya Mandiri mencium adanya kejahatan ini pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu, ketika supir nya memberitahukan tentang kecurigaan terhadap Sales mereka bernama Fernando, diduga membuat orderan fiktif.
Lalu, pada tanggal 23 Agustus 2021, Fernando memesan sembako lagi dari gudang atas pemesanan dari pihak Toko yang mengaku dari Kabupaten Siak. Setelah barang sembako dimuat, Fernando ternyata menyuruh supir untuk mengantarkan sembako ke Pemesan yang mengaku di Siak.
Pemesanan berlanjut, pada tanggal 24 Agustus 2021, Fernando kembali memesan sembako dari gudang Korban, juga atas pesanan dari pihak dari Siak. Kembali, Ia menyuruh supir untuk mengantarkan sembako tersebut ke Pemesan.
Curiga, keluarga korban karyawannya, membuntuti mobil truk tersebut menuju lokasi si pemesan. Ternyata, gudang itu bukan di Kabupaten Siak melainkan di Jalan Riau Kota Pekanbaru.
Disitu, pihak korban mendapati beberapa orang sedang membongkar atau memindahkan barang sembako milik mereka dari 3 (tiga) unit mobil pick up yang juga milik mereka, ke dalam gudang milik Huidiyanto.
Suami korban pun menyuruh para pekerja gudang anak buah Huidiyanto untuk memindahkan barang-barang milk korban yang telah dibongkat dari 3 unit mobil pick up itu dan dimuat kembali ke dalam mobil mereka dan membawa kembali barang-barangnya itu kembali ke gudang UD Jaya Mandiri.
Menurut Adik Korban, Amri, masih ada barang-barang mereka di dalam Gudang tersebut yang diduga hasil penggelapan selama ini. Namun saat itu, kedua belah pihak sepakat agar barang-barang itu tidak keluar dari Gudang selama proses hukum dari kepolisian usai mereka melapor.
“Jadi saat itu, kita (Pihak Korban dan Tersangka, red) minta itikad baik mereka. Sama-sama sepakat agar barang-barang sembako yang ada di dalam Gudang itu, untuk tidak keluar dari Gudang. Menurut kami, sebagian besar adalah milik kami yang digelapkan oleh Fernando. Jadi sama-sama menggembok ruko dan malam harinya pun pihak Huidiyanto dan Joni mengirimkan para karyawannya ke kantor kami untuk sama-sama menghitung,” ujar Amri.
Dalam pengakuan Fernando kepada pihak korban, selama ini Ia bekerja sama dengan Huidiyanto. Ia menjual barang-barang sembako milik korban kepada Huidiyanto dengan harga murah (dibawah harga modal, red) dan menyuruh supir mengantarkan barang-barang sembako ke gudang Huidiyanto.
Fernando membuat faktur penjualan palsu agar korban tidak mengetahui barang-barang sembako tersebut dijual kepada Huidiyanto dengan harga murah.
Bahkan, Fernando malah tidak menyerahkan uang pembayaran barang-barang sembako sesuai 46 faktur penjualan sejumlah kurang lebih Rp3,4 miliar kepada Korban. Ia menyuruh Huidiyanto mengirimkan uang pembayaran barang-barang sembako itu ke rekening orang tuanya sendiri, berisinial NS.
Fernando mengaku, Ia menggunakan uang hasil pembayaran barang-barang sembako tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Selang beberapa hari sejak dilaporkan ke polisi, pihak korban yang mendapat informasi bahwa Huidiyanto dan Joni ternyata mengosongkan gudang mereka. Pihak korban pun langsung turun ke lokasi gudang di Jalan Riau itu, tetapi barang barang mereka sudah hilang. * (DW Baswir)