MP, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dituding telah “mengangkangi” hasil evaluasi Gubernur Riau tentang penetapan Perda APBD Kota Tahun Anggaran (TA) 2021. Sehingga Perda tersebut terancam dibatalkan.
“Mekanisme penetapan APBD itu ada aturan yang harus dilalui seperti surat yang kami kirimkan ke gubernur,” kata Ida Yulita Susanti, SH, MH, anggota DPRD Kota Pekanbaru dalam perbincangan dengan Medium Pos, Selasa (31/8/2021).
Politikus muda Partai Golkar ini mengakui, dirinya bersama 12 anggota dan 2 pimpinan ikut menandatangani surat Laporan Pelanggaran Terkait Penetapan Perda Kota Pekanbaru TA 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Riau H Syamsuar.
“Ketika tahapan itu tidak dilalui maka kami sebagai wakil rakyat wajib melaporkan kepada gubernur bahwa Pemko sudah mengambil hak budgeting DPRD. Sehingga uang rakyat lari kepada kegiatan yang tidak prioritas,” tuturnya.
Laporan kepada gubernur ini membuat Wakil Rakyat Kota Pekanbaru menyebabkan 2 kubu, pro dan tidak mendukung Pemko. Suara suara miring muncul dari kelompok yang pro Pemko Pekanbaru yang menyatakan koq baru sekarang dipermasalahkan, hanya beberapa bulan tahun anggaran 2021 berakhir.
Menanggapi tudingan ini, anggota dewan yang dikenal kritis ini menegaskan, memang baru sekarang bersurat ke Gubernur Riau. Karena saat ini adalah jadwal Pembahasan APBD Perubahan.
“Bagaimana kita akan membahas dan menyetujui APBD Perubahan sementara APBD murni bermasalah. Dan Pemko sengaja tidak mau membahas hasil evaluasi gubernur karena ada kegiatan yang terkoreksi yang tidak berpihak kepada masyarakat. Makanya Perda APBD mereka tetapkan sendiri,” bebernya.
Ida juga menyindir koleganya yang memposisikan diri sudah menjadi bawahan Pemko, alias agen Pemko, bawahan Sekretaris Kota (Sekko).
“Seharusnya wakil rakyat yang ngomong itu malu bicara, karena mereka mempertontonkan prilaku bahwa mereka tidak berpihak kepada masyarakat,” kata Ida Yulita Susanti, SH, MH mengakhiri perbincangan. * (DW Baswir)