MP, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali meluncurkan Program Pemutihan Denda Pajak Kenderaan Bermotor tahun 2024.
Program yang bertujuan memberikan keringanan kepada Wajib Pajak ini sudah dimulai sejak 9 September 2024 lalu.
Keringanan denda yang termaktub dalam 5 (lima) Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu akan berlangsung sampai akhir tahun ini, tepatnya 15 Desember 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita SE, M.Si berharap masyarakat dapat sesegera mungkin memanfaatkan program tersebut mengingat singkatnya masa pelaksanaan.
“Semoga kebijakan ini dapat membantu masyarakat Riau untuk memperbaiki administrasi kendaraannya, agar terhindar dari sanksi penghapusan data ranmor yang saat ini sudah mulai dilaksanakan. Namun demikian, mengingat masa pelaksanaan yang tidak lama maka wajib pajak dihimbau untuk segera memanfaatkan program sebelum kembali ditutup di pertengahan desember mendatang,” tuturnya.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan atau Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi.
Pergub ini ditandatangani oleh Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi dan berbunyi; “Pengurangan pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan 15 Desember 2024”.
Dalam Pergub ini, diatur beberapa poin penting, terutama terkait dengan pengurangan dan pembebasan pajak serta sanksi administrasi.
Pengurangan 10 persen Pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
Di samping itu, pengurangan 50 persen pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
Pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang mengalami perubahan kepemilikan dalam daerah.
Lalu, ada juga pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang terlambat membayar hingga masa pajaknya berakhir, dan Kendaraan yang melakukan mutasi keluar daerah tidak mendapat pembebasan sanksi administrasi.
Selain itu, pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang mengalami perubahan kepemilikan dalam daerah.
Terpisah, Kabid Pajak Daerah Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, SE,. M.Si, menambahkan program insentif pajak kendraaan ini berlaku di seluruh Kantor Samsat di Provinsi Riau.
Wajib pajak bisa mendatangi sejumlah pos pembayaran yang tersebar di sejumlah titik termasuk dengan memanfaatkan Samsat Tanjak sampai Samsat Drive Thru. * (rls/DW Baswir)