MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Peneror Berkeliaran, Pelapor Kasus Korupsi Rp 178 Miliar di Pemko Pekanbaru Diancam

MP, PEKANBARU – Belum lama berselang rumah kediaman Kasi Penkum Humas Kejati Riau, Muspidauan diancam dengan dikirimi kepala anjing dengan sebilah pisau dengan motif yang belum terungkap, baru-baru ini penggiat anti korupsi di Riau kembali diancam dan dikuntit oleh kelompok orang tak dikenal (OTK).

Diduga mereka adalah pihak-pihak yang terkait dugaan korupsi anggaran senilai Rp 178 miliar di Pemko Pekanbaru.

Aksi membuntuti dan mengutit penggiat anti ini,  sebelumnya didahului aksi pengancaman terhadap ketua LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) melalui sambungan telpon 2 bulan lalu.

“Ini kejadian sudah berkali-kali. Saya dicari-cari oleh beberapa OTK yang diduga disuruh. Tadi malam, Pengurus Bara Api dicegat sekelompok OTK dengan plat mobil D. Mereka menanyai dan mencari saya melalui teman-teman saya. Pada 3 Januari 2021 lalu, saya diancam via telpon. Kejadian itu, saya laporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada 4 Januari 2021. Seluruh bukti sudah saya sertakan,” kata Jekson Sihombing, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/3/2021).

Hampir dipastikan, kata Jekson, teror terhadap dirinya ini terkait dua buah laporan dugaan korupsi di Pemko Pekanbaru yang dilaporkan ke Kejari beberapa waktu yang lalu.

Pertama, urai Jekson, dugaan korupsi Pembangunan Jalan Jembatan Siak V menuju Tol Pekanbaru – Dumai (Permai) dan Teluk Lembu senilai total Rp 148,6 miliar yang dilaporkan pada 18 September 2020.

Yakni, proyek Multi years (MY) diduga fiktif dengan 2 kegiatan yakni Pembangunan Jalan Teluk Lembu Ujung Kawasan KIT senilai Rp 75,9 miliar yang dimenangkan PT Virajaya Riau Putra KSO PT Lutvindo Wijaya Perkasa dan Pembangunan Jalan Jembatan Siak V akses Tol Pekanbaru – Dumai senilai Rp 72,76 miliar yang dimenangkan oleh PT Berkat Yakin Gemilang.

Laporan kedua, lanjutnya, dugaan korupsi proyek paket pekerjaan lanjutan pembangunan rumah sakit kelas C (Tahap III) dengan nilai HPS Rp 16.180.320.673 yang dikerjakan rekanan PT Razasa Karya dan paket pengerjaan proyek PT Raja Oloan dengan nilai HPS Rp 21.773.276.273 tahun anggaran 2019.

“Saya mengatakan pasti karena yang mengancam saya via telepon itu meminta saya menutup kasus tersebut di Kejari. Oleh sebab itu, laporan pengancaman saya itu, telah diselidiki kepolisian dengan Sprin Lidik nomor : 20/I/2021/Ditreskrimsus, tanggal 14 Januari 2021. Kita masih menunggu progres pengembangan dari penyidik,” papar Jekson.

Jekson berharap, aparat mampu melindungi dan memberikan keamanan bagi warga termasuk penggiat anti korupsi. Ia juga berharap kepada Kejaksaan untuk tidak main-main mengusut 2 kasus tersebut. Pasalnya, kesalahan dalam proyek tersebut sangat fatal dan tidak bisa ditutupi. Bahkan, kerugian negara sangat besar.

“Saya sedang mengirim Pengurus ke Jakarta untuk melaporkan ini ke Bapak Presiden, KPK, Jaksa Agung, Kapolri dan Menkopolhukam, Komisi III DPR RI. Jadi, seandainya saya diancam dan dibunuh sekalipun, maka Otak pelaku korupsi ini lah pelakunya. Agar negara dan aparaturnya sudah mengetahui bahwa pelaku korupsi inilah otak pelaku peneror saya. Bahkan, berita-berita kasus korupsi ini sudah saya layangkan via DM ke Akun Medsos Presiden dan pejabat lainnya,” tegas Jekson.

Jekson menguraikan, dari hasil investigasi kedua proyek itu, pihaknya telah menghitung kerugian dan kesalahan dalam kasus sangat fatal. Jelas-jelas negara sangat dirugikan.

“Banyak pihak seperti ASN penggiat anti korupsi, wartawan dan berbagai kalangan terhadap kesalahan fatal kasus tersebut, namun karena ada orang dibelakangnya sangat kuat. Bahkan saking kuatnya, bisa jadi aparat pun mikir untuk mengungkapnya. Kami berharap, negara hadir dan membuktikan tidak kalah terhadap pelaku korupsi,” tutup Jekson.

Diakhir keterangan persnya, Jekson mengaku baru saja mendapat kabar bahwa laporannya di Kejari tersebut dihentikan.

“Wah, gilak, saya ditelpon teman. Katanya, laporan dugaan korupsi itu dihentikan Kejati. Saya segera ke Jakarta membuat laporan baru di KPK, Mabes Polri dan Kejagung. Jelas didepan mata pelanggarannya tapi dihentikan,” ucapnya sambil bergegas.* (rilis)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.