MP, PEKANBARU – Pengadilan Negeri Agama Pekanbaru akhirnya mengangkat sita sejumlah obyek perkara tuntutan harta gono gini dokter ternama, dr. Amru Sofian, SpOG, K (Onk). Dokter Amru sebelumnya digugat mantan istrinya, drg. Suci Nuralitha.
Kuasa hukum dr Amru Sofian, Octa Fadhillah, SH kepada wartawan menjelaskan, angkat sita seluruh obyek perkara itu dilakukan Jumat (30/4/2021) melalui Jurusita dan didampingi oleh 2 orang saksi, rekening bank dan Safe Deposit Box atas nama kliennya (Onk) yang dimohonkan untuk diblokir sebelumnya.
”Putusan perkara harta bersama ini dilakukan karena sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, baik putusan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, lalu diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung,” katanya.
Dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini, imbuh Octa Fadhillah, di antaranya dikarenakan sejak tahun 2008 sampai dengan diajukannya gugatan penceraian drg. Suci Nuralitha telah terbukti di persidangan Suci berselingkuh ria dan tidak mencerminkan seorang istri yang sholehah, sebagaimana bukti-bukti yang diajukan oleh kliennya pada persidangan.
Ditanya respon dari angkat sita jaminan perkara harta gono gini dari pihak drg Suci Nuralitha terhadap kliennya, Octo mengaku sempat terjadi, namun tidak ditanggapi Jurusita dan petugas bank.
”Dari awal sejak relas panggilan diberikan, Kuasa Hukumnya sudah keberatan dengan alasan mau mengajukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali, Red) dan pada saat proses angkat sita kalau tidak salah tadi ada keberatan lagi,” ungkapnya. * (DW Baswir)