Pengadilan Nyatakan PPLI Tak Jalankan Kewajiban K3, CERI: Mestinya Dilanjutkan dengan Hukuman Pidana
MP, PEKANBARU – Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 1/Pid.C/2023/PN Rhl seharusnya bisa menjadi bukti nyata untuk menjerat PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dengan Pasal 359 KUHP.
Pendapat itu disampaikan Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi dalam siaran pers yang diterima Medium Pos, Selasa (14/3/2023).
Dikatakan Hengki, Pasal 359 KUHP ini mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Ancaman pidana ini terkait penegakan hukum kasus kecelakaan kerja di CMTF Balam, Rokan Hilir, Riau, baru baru ini yang menyebabkan 3 (tiga) pekerja meninggal dunia di dalam tangki berbentuk peti kemas yang berisi limbah.
“Putusan pengadilan sudah jelas, bahwa Majelis Hakim menyatakan Harry Rahmady sebagai karyawan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran sebagai pengurus tidak melaksanakan kewajiban membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau P2K3 di tempat kerja yang menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif serta tidak melaksanakan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja,” ucapnya, mengutip salinan putusan perkara Nomor 1/Pid.C/2023/PN Rhl yang sudah dipublikasi Mahkamah Agung RI itu.
Sehingga, lanjut Hengki, lantaran putusan hanya menyangkut pelanggaran pada peraturan ketenagakerjaan, maka sudah sepantasnyalah aparat penegak hukum menindaklanjuti dengan mengusut dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 359 KUHP tersebut.
“Sebab, setahu kami, Pasal 359 KUHP menyatakan bahwa, Barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” beber Hengki.
Tak hanya itu, Hengki juga mengutarakan, putusan PN Rokan Hilir tersebut seharusnya juga sudah bisa menjadi acuan dan dasar bagi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebagai pemilik proyek CMTF Balam untuk menjatuhkan sanksi kategori hitam bagi PT PPLI sebagai pelaksana CMTF Balam.
Sesuai aturan panduan pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Pertamina Hulu Energi (PHE), maka tentu seharusnya PHR sudah dapat memutuskan kontrak dengan PPLI dan lalu menjatuhkan sanksi kategori hitam kepada PPLI.
‘’Konsekuensinya, PPLI tidak boleh lagi mengikuti pengadaan barang dan jasa di lingkup PHE selama kurun waktu yang diatur,” pungkas Hengki. * (DW Baswir)